Menuju konten utama

Berkraf: Puluhan Situs Film-Musik Ilegal Telah Diblokir

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengakui telah berhasil menutup puluhan situs konten ilegal sejak membentuk Satuan Tugas Anti-Pembajakan pada tahun 2015.

Berkraf: Puluhan Situs Film-Musik Ilegal Telah Diblokir
Tampilan laman web penyedia film bajakan. [foto/www.layarkaca21.com]

tirto.id - Perjuangan melawan pembajakan mulai kembali digalakkan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Satuan Tugas Anti-Pembajakan. Menurut keterangan resmi lembaga tersebut, puluhan situs daring pembajak karya musik dan film telah berhasil ditutup oleh satuan tugas yang dibentuk pada 2015 itu.

"Sebanyak 22 situs dengan konten ilegal di bidang musik dan 22 situs ilegal lain di bidang film sudah kami blokir," kata Ketua Satgas Anti-Pembajakan Bekraf Ari Juliano Gema dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Pemblokiran puluhan situs ilegal disebutnya telah secara efektif menurunkan lalu lintas (traffic) pengguna, meskipun kemudian para penggerak situs mengganti nama domain mereka.

Penutupan distribusi konten ilegal juga berpotensi mengurangi penyebaran iklan judi daring dan pornografi yang menjadi sumber pendapatan utama situs film dan musik bajakan.

"Dengan hancurnya traffic, iklan tidak akan mau datang. Situs ilegal itu pasti kesulitan bertahan karena mereka butuh server yang biayanya tidak murah," tutur Ari.

Satgas Anti-Pembajakan terus berkoordinasi intensif dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, untuk menangani persoalan pembajakan di Tanah Air yang sangat merugikan para pelaku industri kreatif.

Potensi kerugian atas pembajakan sebuah film, menurut Ari, bisa mencapai Rp4 miliar.

"Sementara pembajakan di industri musik diklaim telah merugikan industri musik sampai Rp4 triliun pada 2010," tuturnya.

Melalui mekanisme pengaduan dan penindakan yang efektif, Satgas Anti-Pembajakan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang tercatat sebesar 7 persen pada 2015.

"Kami berharap sektor kreatif bisa mengisi kekurangan pemasukan negara yang disebabkan tren penurunan pertumbuhan di sektor migas dan pertambangan," kata Ari yang merupakan Deputi V bidang Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBAJAKAN MUSIK REKAMAN

tirto.id - Film
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara