Menuju konten utama

BEKRAF-BPS Kerja Sama Laksanakan Survei Khusus Ekraf

Dikarenakan data ekonomi kreatif Indonesia yang mampu diakses publik masih minim, maka pemerintah dalam hal ini Badan Ekonomi Kreatif menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan survei khusus ekonomi kreatif (ekraf)

BEKRAF-BPS Kerja Sama Laksanakan Survei Khusus Ekraf
Deputi I Bidang Riset, Edukasi, dan pengembangan menyelenggarakan rapat koordinasi teknis pelaksanaan survei khusus ekonomi kreatif di 34 Provinsi pada 20-22 Juli 2016 di Yogyakarta.[Foto/Bekraf.co.id]

tirto.id - Data ekonomi kreatif Indonesia yang mampu diakses publik masih minim, sehingga Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyelenggarakan survei khusus ekonomi kreatif (ekraf) yang dijadwalkan akan dimulai pada awal Agustus nanti dengan total dana sebesar Rp16 miliar.

“Bekraf bekerjasama dengan BPS dalam mengumpulkan data ekonomi kreatif sebagai upaya untuk melihat peran dan kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan data yang telah terkumpul, kita bisa menentukan arah kebijakan bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional. Sehingga, target pertumbuhan 12 persen PDB Ekonomi kreatif, 13 juta tenaga kerja sektor ekraf, dan kontribusi 10 persen ekspor ekraf terhadap ekspor nasional hingga tahun 2019 dapat tercapai,” ungkap Kepala Bekraf Triawan Munaf, dalam konferensi pers, di Hotel Sheraton Yogyakarta, Kamis, (21/7/2016).

Kerjasamma Bekraf dengan BPS telah tertuang dalam MoU yang telah ditandatangani tanggal 22 Desember 2015, sementara kerjasama survei khusus ekonomi kreatif dilakukan oleh Deputi Riset Edukasi dan Pengembangan lewat kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disahkan tanggal 30 Mei 2016.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif dan disempurnakan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2015, menyebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi (tusi) Deputi I Bidang Riset, Edukasi, dan Pengembangan adalah melaksanakan kebijakan dan program riset, edukasi, dan pengembangan ekonomi kreatif pada 16 sub sektor yaitu aplikasi dan pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, priklanan, seni pertunjukkan, seni rupa, serta televisi, dan radio.

Baca juga artikel terkait BADAN EKONOMI KREATIF atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Bisnis
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh