Usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Arief Hidayat masih enggan berkomentar soal desakan terhadap dirinya untuk mundur sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti berkata ada 54 guru besar menandatangani surat desakan agar Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya.
"Kalau tidak ada penyelesaian dari internal MK sendiri, terlebih dari Arief yang tidak mau mundur, saya khawatir potensi terjadinya transaksi sengketa pilkada besar," ujar Busyro Muqoddas.
Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap Ketua MK Arief Hidayat karena melakukan pelanggaran ringan melakukan lobi-lobi politik dengan pimpinan Komisi III DPR.
"Kami mendapat informasi sudah ada laporan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Jadi sebaiknya kita tunggu proses di Dewan Etik tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.