Menuju konten utama

Muhammadiyah: Arief Hidayat Seharusnya Mundur dari Ketua MK

"Kalau tidak ada penyelesaian dari internal MK sendiri, terlebih dari Arief yang tidak mau mundur, saya khawatir potensi terjadinya transaksi sengketa pilkada besar," ujar Busyro Muqoddas.

Muhammadiyah: Arief Hidayat Seharusnya Mundur dari Ketua MK
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas. FOTO/ANTARA News

tirto.id - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai ada potensi besar terjadinya transaksi uang atau jual beli kasus dalam proses sidang sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun ini. Potensi itu dipercaya meningkat jika Ketua MK Arief Hidayat tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau tidak ada penyelesaian dari internal MK sendiri, terlebih dari Arief yang tidak mau mundur, saya khawatir potensi terjadinya transaksi sengketa pilkada besar," ujar Busyro di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Arief telah mendapat desakan untuk mundur dari jabatannya selaku Ketua MK pasca dirinya dinyatakan melanggar etik hakim konstitusi oleh Dewan Etik. Pelanggaran etik dilakukan saat Arief bertemu beberapa pimpinan Komisi III DPR RI di Hotel MidPlaza, Jakarta, saat proses seleksi calon hakim konstitusi berlangsung 2017 lalu.

Arief menghadiri pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR di Hotel MidPlaza bermodalkan undangan melalui telepon. Padahal, seharusnya ada undangan resmi yang ditujukan pada Arief atau MK agar menghindari potensi pelanggaran kode etik.

Pelanggaran etik tersebut merupakan yang kedua dilakukan Arief selama menjadi hakim konstitusi. Sebelumnya, ia juga sempat terbukti melanggar etik dan mendapat sanksi ringan akibat membuat surat titipan atau katebelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono.

Menurut Busyro, sebagai Ketua MK harusnya ada sifat negarawan yang dimiliki Arief. Pembuktian sifat itu bisa berupa pengunduran diri.

"Sikap menolak mundur dari jabatan Ketua MK sekarang tidak bisa dikatakan lain daripada yang bersangkutan menolak untuk diawasi. Ini menggambarkan Arief Hidayat itu memiliki sikap merendahkan hak kontrol, komitmen kontrol, masyarakat sipil," kata Busyro.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi berkata Arief tak lagi memiliki hak konstitusional untuk tetap menjadi Ketua MK.

Menurut Virgo, hak Arief menjadi Ketua MK hilang setelah ia melakukan dua kali pelanggaran etik. Keberadaan Arief di pucuk pimpinan MK juga dinilai berdampak pada hilangnya kepercayaan publik pada lembaga hukum itu.

"Kalau sudah tak berintegritas dan kepercayaan publik sudah tak ada lalu ke mana publik mengadukan hak-hak konstitusionalnya?" ujar Virgo.

Virgo telah mengirimkan surat ke MK untuk meminta Arief mundur atau dipecat. Namun, hingga kini belum ada surat balasan yang diterima Virgo atau PP Muhammadiyah.

Menurut Virgo, surat balasan dari MK tak diharapkan oleh PP Muhammadiyah. Organisasi itu hanya ingin surat desakan dijawab dengan mundurnya Arief dari Ketua MK.

"Surat itu diserahkan ke MK untuk menyatakan dia (Arief) mengundurkan diri dari jabatan hakim, karena hak konstitusional dia untuk menjadi hakim sudah hilang. Jadi kalau memang dia (Arief) merasa masih memiliki integritas, tentu dia tak akan bicara soal menjawab dengan itu urusan pribadi dan menjawab melalui juru bicara," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KETUA MK atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora