Menuju konten utama

MK Tak akan Berhentikan Arief Hidayat Meski Didesak Mundur

Fajar menyatakan MK tidak akan memberhentikan Arief dari jabatannya.

MK Tak akan Berhentikan Arief Hidayat Meski Didesak Mundur
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, bersama Hakim MK I Dewa Gede Palguna memimpin sidang gugatan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di ruang sidang gedung MK, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tidak akan diberhentikan dari jabatannya meskipun sejumlah pihak mendesaknya untuk mundur.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya memang menaruh perhatian terhadap tuntutan masyarakat, namun desakan itu tidak akan dipertimbangkan secara serius, terutama dalam memberhentikan Arief dari jabatannya.

"Ya tidak bisa. Dewan Etik punya hukum acara yang tidak memungkinkan skema itu. Apalagi keputusan Dewan Etik final dan mengikat," jelas Fajar kepada tirto (Jumat, 26/1).

Pernyataan Fahar merujuk pada keputusan Dewan Etik yang menyatakan pelanggaran Arif masih termasuk dalam pelanggaran etik ringan.

Arief sebelumnya diduga bertemu dengan pimpinan DPR Komisi III tanpa surat izin resmi. Pertemuan itu diduga membahas soal hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK. Namun, Fajar menyatakan bahwa tuduhan itu tak terbukti sehingga Arief hanya dianggap melakukan pelanggaran etik ringan.

Fajar melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2014, maka Arief tak bisa diberhentikan, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri. Aturan itu menyebutkan bahwa Dewan Etik akan membentuk Majelis Kehormatan MK yang salah satu kuasanya adalah memberhentikan Ketua MK.

"Jadi tidak bisa diberhentikan, sepanjang tidak ada dugaan pelanggaran etik yang baru dan berat, karena yang kemarin sudah diputus," jelasnya.

Fajar berharap masyarakat tak mengaitkan sikap Arief dengan MK sebagai institusi negara. Meski kredibilitas Arief dipertanyakan publik, ia masih meyakini MK akan adil dalam memutus perkara apapun.

"MK terdiri dari 9 Hakim Konstitusi, bukan hanya ditentukan oleh Prof. Arief atau Ketua MK. Jadi setiap pengambilan keputusan melibatkan 9 Hakim Konstitusi secara kolektif. Terlebih, kemarin yang terbukti sebagai perbuatan yang melanggar kode etik bukan soal-soal yang menyangkut profesionalitas ataupun soal perkara," katanya lagi.

PP Muhammadiyah Desak Arief Mundur dari MK

Pimpinan PP Muhammadiyah telah mendatangi gedung MK guna menyerahkan surat yang mendesak Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Mereka menganggap Arief sudah melakukan pelanggaran yang mempengaruhi integritasnya sebagai hakim dan juga ketua MK.

Ihwal desakan pengunduran diri ini disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief Hidayat. Ketua PP Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menyatakan bahwa Arief telah melakukan pelanggaran berat.

"Demi menjaga integritas dan martabat Mahkamah Konstitusi yang berkeadilan, dengan hormat kami meminta kepada Arief Hidayat untuk mengundurkan diri," jelas Virgo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Penilaian ini didasari fakta bahwa Dewan Etik MK pernah memberikan vonis pelanggaran etik ringan pada Arief tahun 2016 lalu. Menurut Virgo, seharusnya pelanggaran ini sudah tak bisa ditoleransi lagi.

"Hakim Konstitusi tentu harus menjaga wibawa dan martabat jabatan hakim dan lembaga Mahkamah Konstitusi untuk tidak melakukan hal hal yang tidak berkaitan dengan jabatannya serta tanpa prosedur yang berlaku," kata dia.

Virgo menilai Arief seharusnya mengundurkan diri sebelum terjerat kasus yang lebih besar seperti pada mantan Ketua MK Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Pelanggaran Arief yang bertemu dengan pimpinan Komisi III tanpa undangan resmi cukup untuk dijadikan alasan pengunduran dirinya.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto