Menuju konten utama

Pimpinan PP Muhammadiyah Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur

Ketua PP Muhammadiyah menilai Arief telah melakukan pelanggaran berat.

Pimpinan PP Muhammadiyah Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, bersama Hakim MK I Dewa Gede Palguna memimpin sidang gugatan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di ruang sidang gedung MK, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pimpinan PP Muhammadiyah mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan surat yang mendesak Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Mereka menganggap Arief sudah melakukan pelanggaran yang mempengaruhi integritasnya sebagai hakim dan juga ketua MK.

Ihwal desakan pengunduran diri ini disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief Hidayat. Ketua PP Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menyatakan bahwa Arief telah melakukan pelanggaran berat.

"Demi menjaga integritas dan martabat Mahkamah Konstitusi yang berkeadilan, dengan hormat kami meminta kepada Arief Hidayat untuk mengundurkan diri," jelas Virgo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Penilaian ini didasari fakta bahwa Dewan Etik MK pernah memberikan vonis pelanggaran etik ringan pada Arief tahun 2016 lalu. Menurut Virgo, seharusnya pelanggaran ini sudah tak bisa ditoleransi lagi.

"Hakim Konstitusi tentu harus menjaga wibawa dan martabat jabatan hakim dan lembaga Mahkamah Konstitusi untuk tidak melakukan hal hal yang tidak berkaitan dengan jabatannya serta tanpa prosedur yang berlaku," kata dia.

Virgo menilai Arief seharusnya mengundurkan diri sebelum terjerat kasus yang lebih besar seperti pada mantan Ketua MK Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Pelanggaran Arief yang bertemu dengan pimpinan Komisi III tanpa undangan resmi cukup untuk dijadikan alasan pengunduran dirinya.

"Karena pelanggaran etik ini telah mencederai nilai-nilai integritas sehingga berakibat pada ketidakpercayaan publik pada lembaga Mahkamah Konstitusi," terangnya lagi.

Surat permohonan ini hanya disampaikan Virgo dan sejumlah kawannya ke bagian administrasi. Virgo mengungkapkan petugas berjanji akan meneruskam surat tersebut. "Memang prosedurnya seperti itu," kata Virgo.

Arief Hidayat divonis melakukan pelanggaran etik ringan oleh Dewan Etik MK pada 16 Januari 2018. Kesimpulan ini diambil dengan tidak ditemukannya bukti pimpinan Komisi III DPR melakukan lobi terkait Undang-undang MD3.

"Untuk itu, Dewan Etik menjatuhi hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan. Yang penting kami sampaikan, dalam pemeriksaan Dewan Etik tidak terdapat bukti bahwa terlapor melakukan lobi-lobi politik. Apakah terkait pencalonannya sebagai hakim atau apapun, ini tidak terbukti dalam pemeriksaan," kata juru bicara MK Fajar Laksono.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari