Menuju konten utama

Kasus Ketua MK Lobi DPR: Dewan Etik Segera Panggil Pelapor dan DPR

Dewan Etik MK segera memanggil pelapor dan sejumlah anggota DPR terkait dengan kasus lobi politik Arief Hidayat.

Kasus Ketua MK Lobi DPR: Dewan Etik Segera Panggil Pelapor dan DPR
Ketua Dewan Etik MK Achmad Roestandi bersama anggota Salahuddin Wahid memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memanggil DPR dan para pelapor kasus dugaan lobi politik Arief Hidayat. Lobi ke DPR itu diduga dilakukan oleh Arief agar kembali menjabat Hakim MK.

Pemanggilan itu menyusul sudah berjalannya pemeriksaan Ketua MK tersebut oleh Dewan Etik pada hari ini. Anggota Dewan Etik MK, Salahuddin Wahid (Gus Solah) memang menolak memberi tahu hasil pemeriksaan Arief. Tapi, dia memastikan pemanggilan para pelapor dan DPR segera dilakukan.

"Senin kami menerima LSM yang mengadukan Ketua MK," kata Gus Solah kepada Tirto, Kamis (7/12/2017).

Setelah menemui LSM pelapor, menurut dia, Dewan Etik MK akan memanggil beberapa anggota DPR. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arief. Gus Solah tidak menyebutkan detail nama-nama anggota dewan yang dipanggil oleh Dewan Etik MK.

"Setelah itu (pemeriksaan) kami mengambil keputusan,” kata Gus Solah.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan Ketua Dewan Etik MK Ahmad Rustambi dan dua anggota sudah memeriksa Arief selama sejam, sekitar pukul 08.00-09.00 WIB pada hari ini. Menurut Fajar, di pemeriksaan itu, Arief membantah kabar bahwa dirinya melakukan lobi politik dan barter kepentingan agar lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR dan kembali menjadi Hakim Konstitusi.

"Semua rangkaian dalam rangka sebagai calon hakim konstitusi yang akan dipilih kembali oleh DPR sudah seizin Dewan Etik, termasuk pertemuan-pertemuan dengan Komisi III di Mid Plaza dan di DPR," kata Fajar.

Kasus ini dilaporkan ke Dewan Etik MK oleh sejumlah LSM, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Relawan Putih dan sejumlah individu.

Adapun Rapat Paripurna DPR pada hari ini menyetujui Arief Hidayat kembali menjabat Hakim MK.

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom