tirto.id - Tim Advokasi Selamatkan KPK mencabut gugatan uji materi yang terkait dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
Pencabutan gugatan itu merespon dugaan bahwa perkara ini menjadi bahan lobi politik Ketua MK, Arief Hidayat ke DPR. Lobi itu diduga terkait dengan langkah Arief mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR agar bisa kembali menjabat Hakim Konstitusi.
Pemohon uji materi ini semula meminta MK membatalkan keabsahan pasal 79 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagai dasar hukum pembentukan Pansus KPK di parlemen. Anggota Tim Advokasi Selamatkan KPK, pemohon gugatan itu, terdiri dari Busyro Muqoddas, Adnan Topan Husodo (ICW), Asfinawati (YLBHI), Damar Panca Mulya (KPBI).
Busyro menyatakan gugatan itu dicabut sebab Tim Advokasi Selamatkan KPK khawatir perkara ini diputus secara tidak obyektif. "Hukum acaranya yang paling memungkinkan dicabut. Kami khawatir nanti putusannya tidak jernih," kata dia di Gedung MK Jakarta, pada Kamis (7/12/2017).
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengakui keputusan hakim MK dalam perkara uji materi memang bersifat kolektif kolegial. Arief juga membantah melakukan lobi politik. Tapi sepertinya isu lobi politik dianggap terlalu berisiko. Sebab, jika putusan MK di perkara ini memihak DPR, posisi KPK bisa semakin terpojok.
Busyro enggan berkomentar soal kemungkinan MK mengabulkan pencabutan gugatan itu atau tidak. "Yang penting kami sudah menggunakan hak kami," kata salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menambahkan pencabutan gugatan uji materi ini sekaligus sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan lobi politik Ketua MK. "Ini satu reaksi, satu sikap dari kita sebagai pemohon mewakili masyarakat yang melihat bahwa institusi ini (MK) terancam," kata Adnan.
Adnan membenarkan pernyataan Busyro bahwa para penggugat di perkara ini khawatir putusan MK tidak obyektif. Mereka menilai, lebih baik permasalahan pokok perkara, yakni pansus hak angket, tetap dalam status quo. “Siapa yang bisa menjamin kalau putusannya berpihak kepada kita dengan situasi hakim MK-nya (diduga) melakukan tindakan-tindakan yang secara etik tidak boleh dilakukan," ujar Adnan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan institusinya tidak mempermasalahkan pencabutan gugatan uji materi ini karena hal itu hak pemohon. “Setelah menerima surat penarikan kembali perkara, MK akan menindaklanjuti sesuai hukum acara,” kata Fajar. “Pasal 35 UU MK memungkinkan (pencabutan gugatan selama sidang perkara) soal itu."
Dalam pasal 35 ayat 2 UU MK, pemohon yang menarik permohonan akan menerima akta pembatalan registrasi. Apabila sudah dibatalkan, sesuai ayat 3 pasal itu, pemohon tak bisa mengajukan lagi gugatan yang sama.
Saat ini, menurut Fajar, penanganan perkara ini sudah memasuki fase kesimpulan persidangan atau menjelang putusan. Kesimpulan sudah diserahkan pada 2 November 2017. Menurut Fajar, MK akan tetap membacakan putusan meskipun sudah ada pencabutan permohonan.
Dia beralasan, penggugat di perkara ini bukan hanya Busyro dkk tapi juga wadah pegawai KPK dan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi. Namun, Fajar tidak menyebut jadwal pembacaan putusan itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa tidak membantah isu bahwa Arief melobi DPR dalam proses uji kelayakan dirinya untuk maju lagi menjabat Hakim MK. "Ya pasti begitu lah," kata Desmond saat ditanya soal lobi itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom