Menuju konten utama

Putusan Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditetapkan Besok

Sidang putusan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada Jumat sore (29/9/2017). Apabila Novanto menang, Pansus Hak Angket mendapatkan tambahan bahan untuk menyerang KPK. 

Putusan Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditetapkan Besok
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (22/9/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Hakim Tunggal Cepi Iskandar tidak banyak bicara dalam sidang lanjutan praperadilan, yang diajukan oleh Setya Novanto untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2017).

Sidang yang memang dijadwalkan hanya untuk penerimaan berkas itu dimulai Pukul 17.27 WIB, dan berakhir tidak lebih dari lima menit kemudian.

Hakim Cepi hanya mengatakan bahwa sidang, yang digelar untuk membuktikan keabsahan proses penyelidikan sampai penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK, itu diharapkan selesai pada Jumat besok (29/9/2017).

Dia mengatakan hal ini setelah menerima berkas kesimpulan dari dua belah pihak, yakni tim kuasa hukum Setnov dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kesimpulan sudah diterima. Selanjutnya ambil keputusan. Mudah-mudahan besok selesai. Kami jadwalkan persidangan setelah ashar (Jumat sore)," ujar Hakim Cepi, disimak oleh belasan wartawan dan masyarakat yang memenuhi ruang sidang utama PN Jaksel.

Kedua belah pihak, baik KPK ataupun kuasa hukum Setnov, tetap pada pendirian masing-masing. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Ada fakta hukum, ada bukti permulaan, dan ini didukung oleh 270-an dokumen, surat, rekaman, dan keterangan ahli. Itu semua jadi dasar hukum bagi kami untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi, penetapan tersangka itu sudah sah," kata Setiadi.

Ia hanya menyayangkan Hakim Cepi menolak mengizinkan pemutaran rekaman pada sidang Rabu kemarin. Rekaman itu, menurut Setiadi, pada intinya adalah percakapan tahun 2012 lalu yang berisi tentang siapa-siapa saja yang sejak awal terlibat dalam merancang mega-korupsi e-KTP. Meski tidak menyebut siapa saja yang ada di rekaman itu, namun diduga kuat ada bukti keterlibatan Setnov di dalamnya.

"Dalam rekaman itu terbukti bahwa tindak pidana korupsi (kasus e-KTP) memang dilakukan bersama, dan merupakan perbuatan permufakatan jahat. Berdasarkan rekaman tersebut, sejak awal perencanaan e-KTP itu sudah ada pihak tertentu yang ingin mendapat keuntungan. Ini juga telah terbukti dari tiga orang yang sudah jadi tersangka," kata Setiadi.

Sementara dari pihak kuasa hukum Setnov, yang diwakili oleh Ida Jaka Mulyana, mengatakan proses penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum. Sebab, tidak melalui prosedur yang benar. Jaka berharap hakim Cepi mengabulkan gugatan kliennya.

Di kesempatan lain, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting mengatakan bahwa jika Hakim Cepi mengabulkan gugatan Setnov, maka Pansus Hak Angket KPK punya legitimasi yang lebih kuat untuk semakin menyudutkan Komisi Antikorupsi.

Miko menilai bahwa perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK tidak bisa dilepaskan dari dinamika sidang praperadilan Setya Novanto.

"Ketika praperadilan Setya Novanto dikabulkan, maka ini memberikan legitimasi bagi Pansus Hak Angket (untuk menyimpulkan) bahwa KPK memang benar tidak patut dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Miko dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada hari ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Addi M Idhom