Menuju konten utama

Putusan MK Soal Presiden Tak Perlu Cuti Saat kampanye Dinilai Tepat

Keputusan MK terkait presiden tidak boleh cuti saat kontestasi politik pada Pilpres 2019 dinilai Lembaga EmrusCorner sebagai keputusan yang tepat.

Putusan MK Soal Presiden Tak Perlu Cuti Saat kampanye Dinilai Tepat
Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo menghadiri acara Deklarasi Jokowi Sekelik Lampung yang dihadiri oleh ribuan petani, nelayan, buruh dan dan alumni perguruan tinggi serta SMA Se Provinsi Lampung, Jumat (8/3/2019). FOTO/Doc.TKN

tirto.id - Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presiden tak perlu cuti kampanye saat mengikuti kontestasi Pilpres 2019 adalah keputusan yang tepat.

Hal itu, kata dia, karena Presiden Indonesia selain sebagai simbol negara mempunyai tanggung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan negaranya.

"Ini keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara, siapapun presidennya yang maju dua periode. Konstitusi kita memberikan tugas sangat mulia kepada Presiden. Karena itu, status dan peran Presiden itu sepanjang waktu, selama 24 jam, dalam kurun waktu lima tahun," ujar Emrus melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (14/3/2019).

Menurutnya, negara bisa mempertimbangkan melakukan amandemen UUD 1945 agar Presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya, kecuali karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan.

"Cuti karena sakit, karena tidak dapat berfikir jernih, apalagi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Itupun dalam kurun waktu terukur," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai presiden, tidak boleh ada satu detik pun peristiwa terlewatkan begitu saja.

"Sedang tidur saja pun, jabatan Presiden melekat pada dirinya. Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya," terang Emrus.

Karena itulah, lanjut Emrus, keputusan MK tentang presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional dan sekaligus demi keberlangsungan berbangsa dan bernegara di negeri ini.

"Alasan tidak perlu cuti, bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab Presiden yang sangat luar biasa dan strategis dalam UUD 1945," katanya.

Ia menambahkan, beberapa tugas mulia yang membuat Presiden tidak perlu mengambil hak cuti, antara lain, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

"Presiden menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang, presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri