Menuju konten utama

Bawaslu: Jokowi Cuti Saat Kampanye, Meski Dapat Fasilitas Negara

Ada tiga fasilitas yang didapatkan Jokowi sebagai kepala negara sekaligus capres, yaitu fasilitas kesehatan, protokoler, dan keamanan.

Bawaslu: Jokowi Cuti Saat Kampanye, Meski Dapat Fasilitas Negara
Presiden Joko Widodo bersama seorang Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Kendari sambil NGOPI (Ngobrol Pintar) Millenial di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/3/2019). ANTARA FOTO/Jojon/pd.

tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo selalu cuti tiap kali akan melakukan kampanye Pilpres 2019. Sebagai petahana, kata Bagja, beberapa fasilitas negara tetap melekat pada Jokowi.

"Pak Jokowi cuti kok. Tapi, [failitas negara] pasti akan melekat meskipun untuk kampanye," kata Bagja di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Bagja merinci, ada tiga fasilitas yang didapatkan Jokowi sebagai kepala negara sekaligus capres, yaitu fasilitas kesehatan, protokoler, dan keamanan.

Menurut Bagja, sebagai calon presiden, Prabowo Subianto juga seharusnya mendapat fasilitas yang sama seperti Jokowi saat berkampanye. Hal itu merupakan bagian dari jaminan pengamanan standar calon kepala negara

"Karena kita harus jamin kedua peserta pemilu capres-cawapres ini mendapatkan pengamanan yang standar calon kepala negara," jelas Bagja.

Fasilitas negara yang melekat pada presiden sebagai peserta pemilu memang telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 305 Ayat 1 UU ini menyebutkan, fasilitas itu menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Undang-undang juga mengatur fasilitas negara untuk capres-cawapres yang bukan calon petahana. Pada Pasal 305 Ayat 3, disebutkan calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan protokoler oleh Kepolisian RI.

Bagja meminta seluruh pihak tak mempermasalahkan soal fasilitas negara yang melekat pada diri presiden. "Kalau tiba-tiba ada masalah kepada salah satu peserta pemilu jadi masalah bagi kita, khususnya pemilu presiden dan wapres," pungkas Bagja.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan menilai fasilitas-fasilitas yang didapat Jokowi bukanlah keuntungan semata. Menurut Verry, Jokowi hanya melaksanakan amanah dan perintah konstitusi sebagai kepala negara. TKN sendiri tidak pernah menilai kunjungan Jokowi sebagai Presiden dengan memakai uang negara bisa meringankan beban biaya kampanye.

"Kami tidak memandang itu sebagai keuntungan ya. Kalau ada pihak-pihak lain yang berpandangan seperti itu ya silakan saja," ucap Verry kepada Tirto, Rabu (6/3/2019).

Sementara Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean menilai hal-hal yang tidak boleh dipakai untuk menjadi ajang kampanye Jokowi sebagai petahana adalah fasilitas negara. Seperti Istana Negara yang digunakan sebagai tempat kampanye atau pesawat kepresidenan yang dibawa mengangkut relawan dan timses.

"Harus kita lihat presiden cuti pun bukan berarti fasilitas negara yang melekat bisa ditanggalkan, ini VVIP. Itu melekat dan dilindungi UU. Kita harus paham itu," kata Ferdinand.

Yang perlu diperhatikan dalam posisi Jokowi, kata Ferdinand, adalah tak boleh mempergunakan kekuasaannya sebagai Presiden untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sebagai capres.

Hal tersebut kata Ferdinand telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 pasal 282 khususnya, bahwa pejabat struktural, entah menteri, bupati, dilarang menggunakan jabatannya untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto