Menuju konten utama

Puan Ungkap Alasan Mematikan Mikrofon di Sidang UU Cipta Kerja

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan alasan mematikan mikrofon anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman saat sidang pengesahan UU Cipta Kerja.

Puan Ungkap Alasan Mematikan Mikrofon di Sidang UU Cipta Kerja
Ketua DPR Puan Maharani memasang masker usai menyampaikan pidato Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui mematikan mikrofon anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman pada saat sidang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Puan menyebut ia mematikan mikrofon atas perintah pimpinan sidang kala itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang berada di sebelah kanannya. Ia lantas mematikan mikrofon agar pimpinan bisa berbicara dalam sidang.

"Yang mimpin itu sebenarnya yang sebelah kanan saya tapi saat yang bersangkutan mau bicara enggak bisa bicara karena di floor pencet mik terus. Jadi di sana mati makanya kemudian pimpinan sidang meminta kepada saya untuk mengatur jalannya persidangan supaya dia bisa berbicara bisa enggak dimatiin, ya saya kemudian mematikan mik tersebut," kata Puan dalam video Youtube Boy William, Jumat (13/11/2020).

Puan menerangkan, DPR memang memperbolehkan semua anggota DPR untuk berbicara. Akan tetapi, kewenangan berbicara diatur dalam regulasi dan tata tertib.

Setiap rapat dipimpin oleh para pimpinan DPR.

Pimpinan bertugas memimpin rapat dengan baik dan benar. Selain itu, para anggota DPR diberikan hak bergantian untuk berbicara agar adil, apalagi mikrofon parlemen tidak bisa digunakan untuk berbicara lebih dari satu orang.

"Jadi kalau ini bunyi, ini bunyi, cuman satu yang bisa ngomong. Dia kedip-kedip terus gak bisa," kata Puan.

"Nah, karena mau ngomong, ngomong terus tentu saja sebagai pimpinan sidang pimpinan sidang itu harus mengatur pembicaraan supaya semuanya dapat waktu untuk bicara," lanjut Puan.

Dalam kasus Benny, Puan menegaskan dirinya bukan sengaja mematikan, tetapi mematikan demi kelancaran persidangan. Sebab, Benny telah berbicara berkali-kali dalam sidang.

"Bukan disengaja tapi untuk menjaga jalannya persidangan supaya bisa berjalan dengan baik dan lancar karena kan waktu itu sebenarnya, apa namanya, sudah diberikan kesempatan untuk berbicara tapi ingin berbicara lagi, ingin berbicara lagi," kata mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Insiden mematikan mikrofon di DPR saat pengesahan UU Cipta Kerja menjadi sorotan karena Puan disebut mematikan mikrofon Anggota DPR Benny K Harman yang sedang berbicara pada saat itu.

Kala itu, Azis meminta agar Benny menyampaikan pandangan fraksi setelah pengesahan undang-undang, tetapi politikus Partai Demokrat itu menolak gagasan Azis.

Benny lantas berbicara tentang walkout tetapi tidak selesai.Pembicaraan yang tidak selesai diduga karena Puan mematikan mikrofon Benny. Hal tersebut diketahui dari beredarnya video Puan berbincang dengan Azis sebelum menekan tombol sesaat sebelum mikrofon mati.

Fraksi Demokrat lantas walkout dan keberatan dengan upaya mematikan mikrofon. Namun, PDIP membantah dengan alasan mikrofon otomatis mati karena anggota DPR diberi masa waktu bicara selama 5 menit.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri