Menuju konten utama

PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK Soal SK Aturan Mutasi

Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan yang diajukan Wadah Pegawai KPK terkait SK soal mutasi pegawai, Senin (11/3/2019).

PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK Soal SK Aturan Mutasi
Suasana sidang Wadah Pegawai KPK, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3/2019). Tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan yang diajukan Wadah Pegawai KPK, Senin (11/3/2019). Penolakan gugatan terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 1426 tahun 2018 (SK Pimpinan KPK 1426 tahun 2018) tentang Tata Cara Mutasi Pegawai di Lingkungan KPK.

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Umar Dani di kompleks Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Selain menolak gugatan, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis para penggugat untuk membayar biaya perkara. Para penggugat diwajibkan membayar uang sebesar Rp 329 ribu sebagai biaya perkara.

Dalam pertimbangan, hakim menolak gugatan karena pihak KPK menerbitkan aturan baru terkait rotasi dan mutasi yang sesuai dengan SK Pimpinan KPK 1426 tahun 2018. Pihak KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK RI No. 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier Pegawai di Lingkungan KPK sebagai pengganti SK Pimpinan KPK 1426 tahun 2018.

Peraturan Pimpinan KPK RI no 1 tahun 2019 pun dianggap sudah mengakomodir keperluan para pegawai KPK lewat Wadah Pegwai KPK. Oleh karena itu, hakim beranggapan sengketa sudah selesai.

"Sudah tidak ada sengketa antara para penggugat dengan tergugat karena apa yang dituntut para penggugat untuk dinyatakan batal dan dibatalkan tidak sah oleh pengadilan sudah tidak ada lagi," kata hakim Umar Dani.

Pihak Wadah Pegawai KPK menggugat SK 1426 tahun 2018 terkait Tata Cara Mutasi Pegawai di Lingkungan KPK pada September 2018. Mereka menggugat karena pimpinan KPK dinilai telah sewenang-wenang dalam menerbitkan regulasi terkait rotasi pegawai KPK. Dalam pokok perkara, mereka menyatakan SK tertanggal 20 Agustus 2018 tersebut, batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

Mereka juga meminta, sementara ini, SK tersebut ditunda pemberlakuannya sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Salah satu tujuannya adalah untuk kepastian hukum bagi proses rotasi mutasi di KPK sekaligus koreksi terhadap kebijakan yang diambil pimpinan dalam hal rotasi mutasi ini," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada reporter Tirto, Jumat (21/9/2018).

Sebelumnya hanya berselisih dua hari, pada Senin (17/9/2018), tiga pegawai KPK juga menggugat pimpinan KPK atas masalah serupa. Tiga pegawai yang menggugat adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko, Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi, dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan.

Baca juga artikel terkait WADAH PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri