Menuju konten utama

PT Timah Sempat Beli Timah dari Masyarakat untuk Amankan Aset

Pengamanan aset tersebut dilakukan salah satunya melalui program jemput bola produk Sisa Hasil Pengolahan (SHP).

PT Timah Sempat Beli Timah dari Masyarakat untuk Amankan Aset
Mantan Direktur Operasi PT Timah periode tahun 2020-2021 Agung Pratama (paling kiri) saat disumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode 2017-2019, Ayup Safe'i, mengatakan bahwa PT Timah pernah melakukan pembelian bijih timah langsung dari masyarakat setempat yang melakukan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tanpa melalui perusahaan atau CV yang terafiliasi.

Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang ada di IUP PT Timah. Kegiatan pengamanan aset tersebut, kata Ayup, dilakukan salah satunya melalui program jemput bola produk Sisa Hasil Pengolahan (SHP).

"Itu di 2017-2018 pertengahan Pak. Ada [pembelian langsung dari masyarakat] Pak," kata Ayup kepada majelis hakim saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola timah pada wilayah PT Timah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

PT Timah, kata Ayup, biasanya hanya membeli bijih timah dan membayarkan dari perusahaan ataupun CV yang terafiliasi. Namun, karena kesulitan mengamankan asetnya, PT Timah secara langsung membeli bijih timah dari masyarakat.

"Ya sepengetahuan saya, Pak, memang timah itu kesusahan, Pak. Kesulitan dalam pengamanan," tutur Ayup.

Dia juga mengatakan bahwa pengamanan aset tersebut merupakan perintah dari Direksi PT Timah yang tertuang dalam Instruksi Direksi Nomor 030 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Februari 2018.

Selain itu, Ayup juga menyebut bahwa sulitnya PT Timah mengamankan aset diakibatkan dari banyaknya penambang ilegal yang mengeruk timah di wilayah IUP PT Timah. Kemudian, luasnya wilayah IUP PT Timah itu mengakibatkan sulitnya pengawasan terhadap para penambang ilegal masuk ke sana.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, hari ini.

Saksi yang dihadirkan yaitu Vina Eliani selaku Direkrur Keuangan PT Timah 2022-sekarang, sebelumnya Kepala Divisi Akuntansi 2019-2022 dan Divisi Pengembangan Usaha 2018. Kemudian, Ayup Safe'i yang merupakan Kepala Divisi Akuntasi 2017-2019 PT Timah.

Ada pula Savitri yang merupakan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah; Erwan Sudarto, Kepala Bidang Akuntasi PT Timah; dan Mantan Direktur Operasi PT Timah periode tahun 2020-2021, Agung Pratama.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi