Menuju konten utama

PT NKE Siap Jual Saham untuk Bayar Ganti Rugi Rp85,4 Miliar

PT NKE akan menjual aset guna membayar denda seperti putusan pengadilan Tipikor.

PT NKE Siap Jual Saham untuk Bayar Ganti Rugi Rp85,4 Miliar
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi terkait sejumlah proyek konstruksi dari pemerintah. Atas perbuatannya, PT NKE diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp85,4 miliar.

Hakim juga menjatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp700 juta, dan hukuman tambahan larangan mengikuti lelang proyek milik pemerintah selama 6 bulan.

Usai putusan, Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo menyatakan menerima putusan hakim terhadap korporasi yang ia pimpin. Djoko pun menyatakan telah menyiapkan uang yang diperlukan untuk membayar denda.

"Sudah siap. Kami menjual aset yang tidak bermanfaat," kata Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).

Salah satu yang dijual adalah saham PT NKE di beberapa anak perusahaan. Untuk itu Djoko menyatakan siap membayar uang pengganti tersebut secepatnya. "[Contohnya] Share dari beberapa perusahaan yang kita miliki," ujarnya.

Djoko juga menyambut baik putusan hakim. Ia menganggap hakim telah memberikan pertimbangan yang baik dalam menjatuhkan hukuman.

Hakim memberikan sejumlah pertimbangan dalam memberikan putusan. Sebagai pertimbangan yang memberatkan, hakim menganggap perbuatan PT NKE tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara sebagai pertimbangan yang meringankan, hakim melihat PT NKE tidak pernah dihukum sebelumnya. PT NKE pun mengakui kejahatannya dan menyatakan penyesalannya. PT NKE juga beritikad baik dengan memberikan informasi terkait korupsi yang dilakukan di proyek lain.

Selain itu, hakim pun melihat PT NKE merupakan tempat banyak karyawan menggantungkan hidupnya.

Putusan terhadap PT NKE ini jauh berada di bawah tuntutan Jaksa KPK yang menuntut korporasi itu dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp118,73 miliar.

Selain itu, Jaksa pun menuntut PT NKE membayar denda Rp1 miliar, serta larangan mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.

Atas putusan ini, PT NKE menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa menyatakan akan pikir-pikir. Dengan demikian, KPK memiliki waktu 1 minggu untuk memutuskan apakah akan banding ke pengadilan tingkat dua, atau menerima putusan.

Baca juga artikel terkait PT NKE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH