tirto.id - PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi terkait sejumlah proyek konstruksi dari pemerintah. Atas perbuatannya, PT NKE diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 85,4 miliar.
"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjinering sebelumnya PT Duta Graha Indah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana di dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Siti Diah Basaria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).
Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 700 juta, dan hukuman tambahan larangan mengikuti lelang proyek milik pemerintah selama 6 bulan.
Hakim memberikan sejumlah pertimbangan dalam memberikan putusan. Sebagai pertimbangan yang memberatkan, hakim menganggap perbuatan PT NKE tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan, hakim melihat PT NKE tidak pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, PT NKE pun mengakui kejahatannya dan menyatakan penyesalannya. PT NKE juga beritikad baik dengan memberikan informasi terkait korupsi yang dilakukan di proyek lain.
Selain itu, hakim pun melihat PT NKE merupakan tempat banyak karyawan menggantungkan hidupnya.
Putusan terhadap PT NKE ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut korporasi itu dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 118,73 miliar.
Selain itu, Jaksa pun menuntut PT NKE membayar denda Rp 1 miliar, serta larangan mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.
Atas putusan ini, PT NKE menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa menyatakan akan pikir-pikir. Dengan demikian, KPK memiliki waktu 1 minggu untuk memutuskan apakah akan banding ke pengadilan tingkat dua, atau menerima putusan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto