Menuju konten utama

Sidang Vonis Korupsi Korporasi PT NKE Digelar Hari Ini

PT NKE yang sebelumnya bernama PT DGI, akan menjalani sidang pembacaan vonis atas korupsi pembangunan proyek pemerintah di Pengadilan Tipikor.

Sidang Vonis Korupsi Korporasi PT NKE Digelar Hari Ini
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Rangkaian persidangan terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang dahulu bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI) segera memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis (3/1/2019), korporasi tersebut akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ya benar [sidang putusan]," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2019).

PT NKE merupakan korporasi pertama yang akan diputus terkait masalah korupsi. Dalam sidang tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp188,73 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 188.732.756.416, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Angka itu didapat setelah keuntungan PT NKE sebesar Rp240,08 miliar dikurangi Rp51,3 miliar yang disetor ke kas negara sebelumnya.

Selain itu, PT NKE juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa pun meminta hakim mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.

Jaksa menilai PT NKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Jaksa menjelaskan, PT NKE bersama-sama dengan bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin telah memanipulasi 8 proyek pemerintah, salah satunya pembangunan RSP khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana. Karena itu, PT NKE mendapat keuntungan sebesar Rp240,08 miliar.

Selain itu, PT NKE juga memberikan fee kepada Nazaruddin sebesar Rp66,34 miliar.

Atas hal itu, PT NKE dituntut dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KORPORASI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri