tirto.id - Laga lanjutan Liga I antara Sriwijaya FC vs Arema yang dihelat di Stadion Jakabaring, Palembang, Sabtu 21 Juli 2018, berujung ricuh. Pendukung Sriwijaya FC tak terima tim kesayangan mereka harus tunduk 0-3 dalam pertandingan tersebut.
Laporan Antara menyebutkan, suporter Sriwijaya FC yang memadati tribun utara sontak melepas kursi penonton berwarna kuning dan melemparnya ke lapangan lintasan sintetis atletik. Peristiwa itu terjadi setelah Laskar Wong Kito Galo kebobolan kali ketiga pada menit ke-76.
Panitia pertandingan sempat memperingatkan suporter melalui pengeras suara, namun tak digubris. Polisi kemudian memasang barikade dan tangga untuk naik ke tribun utara. Setelah polisi berhasil naik, suporter Sriwijaya FC di tribun utara kocar-kacir dan menyebar ke beberapa sisi untuk menghindari kejaran polisi.
Rupanya keberhasilan polisi mengusir suporter tak lantas membikin kericuhan berhenti. Sesaat kemudian, giliran suporter dari tribun lain yang berulah. Kelompok suporter di tribun timur melepaskan beberapa kali petasan yang dipastikan berimbas denda bagi klub.
Pengawas PT Jakabaring Sport City (JSC) Rusli Nawi mengatakan, 335 kursi di tribun utara dan selatan rusak. Rinciannya, 231 kursi rusak di tribun utara dan 104 di tribun selatan.
Kerusakan ini tak seharusnya terjadi. Pada 18 Agustus 2018, Stadion Jakabaring bakal jadi salah satu tempat penyelenggaraan olahraga terbesar se-Asia, Asian Games 2018.
Terkait perusakan stadion ini, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah mengaturnya dalam Pasal 61 PO Kode Disiplin PSSI tahun 2008 tentang Tingkah Laku Buruk dengan Melakukan Penganiayaan.
Oleh karena pelaku adalah suporter, maka sanksi yang berlaku merujuk pada Ayat (4) pasal ini bahwa, “setiap orang yang bukan pemain dan bukan ofisial klub yang melakukan tingkah laku buruk sesuai Pasal 61 ayat (1) kode disiplin PSSI ini, dikenakan hukuman berupa larangan beraktivitas dalam lingkungan sepakbola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.”
Namun bukan berarti penyelenggara dan organisasi sepakbola penyelenggara Liga I bisa lepas tanggung jawab. Pasal 73 kode disiplin ini menyatakan kedua pihak wajib menjaga ketertiban jalannya pertandingan. Jika gagal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 74 ayat (1), yakni, (i) sanksi sekurang-kurangnya denda Rp 20.000.000, (ii) sanksi larangan memasuki stadion bagi suporter dan atau pendukung klub sekurang-kurangnya 3 bulan, dan (iii) sanksi bertanding tanpa dihadiri penonton sekurang-kurangnya 1 kali pertandingan.
Tirto mencoba menghubungi PSSI lewat telepon dan pesan WhatsApp kepada Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha dan Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto untuk mengetahui langkah yang akan diambil PSSI kepada Sriwijaya FC.
Akan tetapi, sejak Minggu sore (22/7/2018) hingga hari ini (23/7/2018), Ratu Tisha tak memberi jawaban. Pesan yang dikirim via aplikasi WhatsApp tak dibaca, sementara sambungan telepon dihiraukan dan bahkan ditolak berulang kali.
Sementara Iwan Budianto yang juga dihubungi sejak Minggu sore, akhirnya membalas pesan WhatsApp, Senin (23/7/2018) pagi. Ia meminta maaf baru bisa membalas lantaran sedang berobat di luar negeri. Saat diminta keterangan perihal sanksi atas kerusuhan ini, Iwan enggan berkomentar dan justru meminta kami bertanya kepada Ratu Tisha.
“Boleh sama sekjen saja ya, Mas. Makasih,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kami mencoba menghubungi kembali Ratu Tisha. Hasilnya tetap nihil. Kali ini, nomor kontaknya tidak aktif.
Inasgoc Ultimatum PT JSC
Berbeda dengan PSSI yang bungkam, Panitia penyelenggara Asian Games 2018, Inasgoc telah mengultimatum PT Jakabaring Sport City (JSC) selaku pemilik stadion Jakabaring untuk memperbaiki kerusakan stadion.
“Kami minta mereka selesaikan kerusakan dalam waktu seminggu ini,” kata Sekjen Inasgoc, Eris Herryanto kepada Tirto, Minggu (22/7/2018).
Surat ultimatum, kata Eris, dilayangkan Inasgoc kepada PT JSC, Minggu kemarin dan telah diterima pihak tertuju. “Mereka (PT JSC) sudah menyanggupi seminggu ini selesai perbaikan,” kata Eris.
Eris kemudian menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah meminta kepada PT JSC dan kepada seluruh pemilik arena Asian Games untuk menyerahkan arena 100 hari sebelum pelaksanaan perhelatan akbar olahraga Asia tersebut.
Namun, menurut Eris, PT JSC menyatakan masih memiliki perjanjian dengan penyewa sebelumnya, termasuk klub Sriwijaya FC. Maka pihaknya mengizinkan PT JSC tetap memenuhi perjanjiannya dengan Sriwijaya FC.
“Terus terang kami mengizinkan karena mereka sudah punya komitmen awal. Kami tak mau apa yang sudah menjadi komitmen kemudian kami (melarang). Seharusnya dengan kami memberikan peluang, mereka bertanggung jawab,” kata Eris.
Eris yakin sebelum 18 Agustus 2018, stadion Jakabaring sudah siap digunakan untuk perhelatan Asian Games, begitu juga arena-arena lainnya. "Saat ini semuanya sudah tahap overlay. Kami sudah mengambil alih beberapa venue," kata Eris.
Sejauh ini, polisi telah menangkap empat suporter pelaku perusakan stadion Jakabaring. Seperti dilansir Antara, Kapolrestabes Palembang Kombes Wahyu Bintono HB menyatakan, keempatnya sudah diperiksa terkait kejadian ini. Namun, ia belum mau membeberkan peran dan identitas empat orang tersangka tersebut.
“Motif masih kami dalami. Termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain dalam insiden kemarin,” kata Wahyu.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Mufti Sholih