tirto.id - Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan Kaesang Pangarep batal maju dalam Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024. Hal ini karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
“Apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli menjelaskan, sejak awal rencana maju dalam Pilgub Jateng adalah dorongan dari PSI. Dia mengklaim, Kaesang tidak pernah memutuskan 100 persen untuk mantap maju dalam Pilkada Serentak 2024 itu.
Raja Juli menambahkan, dorongan untuk Kaesang maju dalam Pilgub Jateng juga karena adanya kesempatan dari gugatan judicial riview di Mahkamah Agung (MA). Ia memastikan, gugatan tersebut bukan diajukan Kaesang, PSI, atau pihak terafiliasi.
“Saya perju jelasakan dinamika internal PSI. Sejak awal Mas Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS,” kata dia.
Di sisi lain, Raja Juli mengklaim bahwa KIM Plus juga melihat kesempatan yang sama untuk Kaesang, sehingga mengusungnya.
Kemudian, terkait dengan persyaratan yang sudah diurus oleh Kaesang, Raja Juli mengklaim, hal itu dibantu staf administrasi PSI. Hal itu guna memudahkan Kaesang yang harus pergi ke Amerika mengantarkan Erina.
“Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah. Poin pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK,” tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz