tirto.id - Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, mengeklaim putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat batas usia calon kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Alasannya, karena yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda bukan PSI.
”Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu,” kata Andy dalam keterangannya, diterima Minggu (2/6/2024).
Selain itu, Andy menuturkan MA pasti punya pertimbangan sendiri dalam mengambil keputusan. PSI meminta semua pihak menghormati keputusan hakim.
“Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI,” ujar Andy.
Andy berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi persoalan ini. Dia menyatakan pihak yang memiliki pertanyaan silakan ajukan ke Partai Garuda sebagai pemohon, bukan kepada PSI.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin