Menuju konten utama

PSI Hormati Apa pun Keputusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Konstitusi soal batas usia capres dan cawapres.

PSI Hormati Apa pun Keputusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Ketum PSI Kaesang Pangarep saat memberikan keterangan pers di Bestdrip Coffee and Resto, Ciputat Raya, Pondong Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil syarat usia minimal Capres dan Cawapres yang akan dibacakan Senin (16/10/2023).

Pembacaan putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan uji materiil terkait syarat usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan PSI pada Kamis (9/3/2023). PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo dikutip Tirto, Senin (16/10/2023).

PSI sebelumnya pernah mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah pada tahun 2019, namun MK menolak permohonan tersebut alias tidak dikabulkan.

Penolakan uji materi tahun 2019 tidak menyurutkan semangat PSI. Partai anak muda tersebut ingin publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.

PSI juga menyoroti tren negara negara di dunia yang saat ini memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35 hingga 39 tahun menjadi kepala negara atau perdana menteri.

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," ujar Francine.

Di sisi lain, Francine percaya indepedensi MK dalam mengambil keputusan.

"Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik."

Baca juga artikel terkait HASIL PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Politik
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat