Menuju konten utama

PSI Desak Pimpinan DPRD DKI Segera Rapatkan Usulan Pj Gubernur

Surat dari Kemendagri kepada DPRD DKI Jakarta terkait permintaan usulan Penjabat Gubernur Jakarta sudah dikirim pada 31 Agustus 2022.

PSI Desak Pimpinan DPRD DKI Segera Rapatkan Usulan Pj Gubernur
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

tirto.id - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendesak Pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk segera menggelar rapat terkait mekanisme penentuan usulan tiga nama kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Anggara beralasan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan usulan Penjabat Gubernur dari DPRD DKI sudah diterima sejak tanggal 31 Agustus kemarin.

"Sekarang sudah seminggu belum ada tindak lanjut. Padahal ada tenggat waktunya yaitu tanggal 16 September harus serahkan nama," kata Anggara melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Anggota Komisi E DPRD DKI itu mengatakan sejak awal permintaan ini memang hanya memberikan nama untuk menjalankan proses seleksi yang ideal. Meski menurutnya tidak ideal saat waktu yang diberikan hanya dua minggu saja. Tetapi, kata dia, bukan berarti tidak bisa diusahakan ada mekanisme demokratis dan transparan.

"Kami dorong setidaknya ada komunikasi, ada Rapat Pimpinan Gabungan untuk memberikan ruang bagi semua fraksi memberi usulan. Kemudian dikerucutkan dan diparipurnakan. Menurut saya juga setelahnya perlu adanya Rapat Paripurna karena ini adalah keputusan lembaga," ucapnya.

Dia khawatir saat waktu penyerahan nama tiga kandidat Penjabat Gubernur Jakarta mepet malah membuat proses penentuan usulan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya ingatkan ini amanah yang diberikan ke lembaga yang isinya para perwakilan rakyat. Nama yang diusulkan ini juga untuk jabatan yang strategis, yang berdampak pada nasib masyarakat Jakarta. Jadi harus dipertanggungjawabkan," kata dia.

Mendagri Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi terkait usulan nama Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Tito meminta agar usulan 3 nama Pj Gubernur itu disampaikan maksimal 16 September 2022.

Surat bernomor 120/5141/SJ diteken oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 31 Agustus 2022. Dalam surat itu, Tito mengatakan usulan nama calon pejabat Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat itu. Pertama, dijelaskan masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Karena itu, perlu adanya pengisian kekosongan jabatan Anies sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, tiga usulan nama calon Pj Gubernur itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan akan ada enam nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Jokowi. Tiga di antaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.

Sejumlah nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Nantinya Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan PJ Gubernur.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR DKI atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan