Menuju konten utama

PSBB Surabaya Raya Resmi Diperpanjang Lagi Hingga 8 Juni 2020

PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik diperpanjang hingga 8 Juni 2020. Pemberlakuan PSBB di tiga daerah itu dilakukan karena lonjakan jumlah kasus positif corona masih terjadi di Jawa Timur.

PSBB Surabaya Raya Resmi Diperpanjang Lagi Hingga 8 Juni 2020
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya resmi diperpanjang untuk jilid yang ketiga. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memutuskan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik tersebut diberlakukan hingga 8 Juni 2020.

Perpanjangan itu diumumkan oleh Sekda Provinsi Jatim sekaligus Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, Heru Tjahjono pada hari ini.

"PSBB tahap III digelar selama 14 hari, terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali," ujar Heru di Surabaya, pada Senin malam (25/5/2020), seperti dikutip dari Antara.

Heru menegaskan perpanjangan PSBB Surabaya Raya dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona (COVID-19) di tiga daerah.

Pemberlakuan PSBB Surabaya Raya tahap III didasari keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020.

Menurut Heru, pemberlakuan PSBB Surabaya Raya tahap III diputuskan setelah tiga pemda dari tiga daerah tingkat II menyepakati hal itu dalam rapat membahas hasil evaluasi pada beberapa hari lalu.

Gubernur Jatim, lanjut dia, selaku perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat di daerah melakukan mediasi dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo serta Pemkab Gresik untuk mengevaluasi proses perjalanan PSBB tahap I hingga II.

"Dari situ diambil keputusan yang keputusannya diambil pemerintah daerah. Hal yang mengenai kelanjutan disampaikan juga disampaikan masing-masing," tuturnya.

Rapat itu, kata Heru, juga menyepakati Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto menjadi penanggung jawab operasional pelaksanaan PSBB tahap III di wilayahnya masing-masing.

"Para penanggung jawab juga mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan," ucap Heru.

Sedangkan dalam keterangan resmi yang dilansir laman Dinas Kominfo Jatim, Heru menjelaskan faktor utama yang menjadi dasar perpanjangan masa PSBB adalah masih tingginya penambahan kasus positif baru di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

"Jumlah kasus memang masih tinggi sehingga PSBB di Surabaya Raya diperpanjang untuk tahap III," ujar Heru.

Sekda Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini menambahkan tren penularan COVID-19 di wilayahnya masih tinggi dan hari ini sudah ada 563 kasus positif, atau bertambah 30 pasien dalam 24 jam.

"Hasil evaluasi kemarin, kami sudah sepakat dengan Surabaya dan Gresik untuk melanjutkan PSBB Jilid III. Ini agar penyebaran COVID-19 menjadi turun," ujar dia.

Zaini mengatakan Pemkab Sidoarjo akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaan PSBB Tahap III. Revisi diperlukan karena ada perubahan dalam teknis pelaksanaan PSBB.

"Kami akan melakukan pemberdayaan di tingkat desa, RT dan RW. Kami tambahkan kampung tangguh di revisi Perbup Sidoarjo," jelas dia.

Plh Sekda Kabupaten Gresik, Nadlif juga mengakui masih ada penambahan kasus di daerahnya. Pada hari ini, jumlah total kasus positif corona di Kabupaten Gresik sudah mencapai 132 pasien, atau bertambah lagi 6 orang.

Oleh karena itu, Pemkab Gresik setuju memperpanjang PSBB. "Tema [PSBB] tahap tiga adalah Penegakan Protokol Kesehatan, yakni pembatasan mobilitas manusia dari dan ke Surabaya, terutama daerah perbatasan," jelas Nadlif.

Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pelaksanaan PSBB Tahap I dan II secara paralel sudah dievaluasi. Pemkot Surabaya juga sudah mendapatkan banyak masukan dari Pemprov Jatim dan sejumlah instansi terkait lainnya.

"Kami sepakat dengan Gresik, dan Sidoarjo, untuk PSBB Tahap III. Kami ingin meningkatkan civil society, pemberdayaan masyarakat tingkat RT/RW melalui pembentukan gugus tugas penanganan COVID-19 di tingkat RW," kata Eddy.

Dia menyatakan Pemkot Surabaya akan membentuk gugus tugas 'Kampung Wani Jogo Suroboyo' yang berbasis di wilayah tingkat RW. "Kampung ini berbasis RW, polanya adalah gotong royong dan kemandirian," tambah Eddy.

Polda Jatim juga mempersiapkan 1.161 personel polisi untuk mengawal pemberlakuan PSBB tahap III di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. "Mereka akan di-BKO kan di tiga wilayah," kata Wakapolda Jatim, Irjen Pol Djamaludin dalam jumpa pers pada hari ini.

Untuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya dikerahkan sebanyak 408 personel, Polresta Sidoarjo 309 personel, Polres Gresik 239 personel dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak 205 personel.

Ribuan polisi itu juga akan dibagi tiga tim yang ditugaskan pada sasaran lebih dalam. "Kami akan fokuskan pengamanan kegiatan sosial budaya, tempat umum, hingga pembatasan transportasi," ujar Djamaludin.

Jawa Timur saat ini menjadi provinsi dengan jumlah total kasus positif corona yang terbanyak kedua di Indonesia. Hingga hari ini, 25 Mei 2020, Jawa Timur sudah memiliki 3.886 kasus positif corona. Dalam sehari terakhir ada penambahan 223 kasus baru di provinsi ini.

Data resmi Pemprov Jatim menunjukkan, hingga kini Surabaya memiliki jumlah kasus terbanyak di antara semua kabupaten/kota di Jawa Timur. Data terbaru menunjukkan sudah ada 2.095 kasus positif Covid-19 di Surabaya.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH