Menuju konten utama

PSBB Kota Makassar Segera Diajukan Kepada Menkes Terawan

Pemberlakuan PSBB di Kota Makassar akan diusulkan kepada Menteri Kesehatan dalam waktu dekat. 

PSBB Kota Makassar Segera Diajukan Kepada Menkes Terawan
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan wajib penggunaan masker kepada pengendara di perbatasan Kabupaten Gowa dengan Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/4/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abe/foc.

tirto.id - Usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan diajukan ke pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb menyatakan pengajuan pemberlakuan PSBB di daerahnya kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Pada prinsipnya kami akan mengajukan PSBB. Secepatnya, dalam waktu dekat," kata Iqbal usai Rapat Forkopimda di Posko Gugus Tugas COVID-19, Kota Makassar, Senin (13/4/2020), dikutip dari Antara.

"Pengajuan PSBB itu melalui gubernur Sulsel kepada Menteri Kesehatan," tambah dia.

Dia menambahkan, Pemkot Makassar dan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) juga akan membahas risiko dampak sosial-ekonomi yang mungkin muncul saat PSBB diberlakukan.

"Kami terus membicarakan [PSBB] dengan provinsi, karena sepertinya keadaan sudah sangat mendesak," ujar Iqbal.

Untuk langkah persiapan sebelum PSBB berlaku, tambah Iqbal, Pemkot Makassar juga masih terus berkoordinasi dengan TNI-Polri.

"Koordinasi terus kami lakukan dengan sangat baik. Kami pun telah menyiapkan data-data warga yang masuk kategori penerima bantuan terdampak COVID-19," ujarnya.

Iqbal menjelaskan rencana pengajuan pemberlakuan PSBB tersebut didasari kajian atas kondisi di Kota Makassar saat ini. Menurut dia, pembatasan sosial yang hanya berskala kecil belum efektif.

Sementara jumlah kasus penularan virus corona di Makassar, kata Iqbal, terus meningkat hingga menembus angka 100 pasien. Oleh karena itu, dia menilai usulan pemberlakuan PSBB merupakan langkah yang tepat saat ini.

Dia pun berharap seluruh masyarakat di Kota Makassar mematuhi ketentuan yang berlaku ketika PSBB benar-benar diterapkan di ibu kota Provinsi Sulsel tersebut.

Sulsel kini masuk dalam daftar lima provinsi dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia. Jumlah kasus di provinsi ini hanya lebih sedikit dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten.

Data update terbaru milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menunjukkan hingga 13 April 2020 sore, tercatat jumlah kasus positif corona di Sulsel telah mencapai 223 pasien. Sudah 15 pasien psoitif Covid-19 di Sulsel meninggal dunia dan 31 orang sembuh.

Sedangkan data Pemprov Sulsel yang dilansir laman covid19.sulselprov.go.id, menunjukkan bahwa Kota Makassar menjadi episentrum utama penularan virus corona di provinsi tersebut.

Sampai 13 April 2020, sudah 155 kasus positif corona ditemukan di Kota Makassar. Dari jumlah itu, 14 pasien meninggal dan 20 orang sembuh.

Daerah lain di Sulsel yang memiliki jumlah pasien positif corona lumayan tinggi ialah Kabupaten Gowa (22 kasus), Kabupaten Maros (18 kasus) dan Kabupaten Sidenreng Rappang (14 kasus).

Sejauh ini sudah ada empat provinsi yang menerima lampu hijau dari Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB di seluruh maupun sebagian wilayahnya.

Keempat daerah itu ialah DKI Jakarta, Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi), Banten (Tangerang Raya) dan Riau (Pekanbaru).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH