tirto.id - Pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Surabaya Raya berhenti sejak kemarin, Senin (8/6/2020). Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo resmi mengakhiri PSBB setelah berlangsung selama tiga gelombang: 28 April-11 Mei, 12 Mei-25 Mei, dan 26 Mei-8 Juni 2020.
Berakhirnya PSBB di wilayah ini sebenarnya berbanding terbalik dengan angka peningkatan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Laporan harian menunjukkan kasus baru terus bermunculan. Per 8 Juni, ada 236 kasus baru COVID-19 di Surabaya; 5 kasus baru di Gresik; dan 20 kasus baru di Sidoarjo. Kasus baru ini menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kasus harian terbanyak di Indonesia pada 8 Juni.
Secara nasional, per 8 Juni lalu terdapat 32.033 kasus positif COVID-19. 1.883 di antaranya kasus meninggal dan 10.904 sembuh.
Alasan Menghentikan PSBB
Penghentian PSBB tidak terlepas dari upaya pemerintah pusat menerapkan new normal atau kelaziman baru. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah mengumumkan ada 228 kabupaten/kota yang siap masuk tahapan new normal, terutama yang termasuk zona kuning dan hijau, tak terkecuali Surabaya Raya.
Keputusan mengakhiri PSBB di Surabaya Raya sendiri diambil dalam rapat bersama kepala daerah setempat dan pejabat lain di kantor Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin mengatakan setelah PSBB berhenti, maka daerahnya memasuki fase transisi new normal. Dasar keputusan ini adalah PSBB hanya dibatasi sepanjang tiga tahapan dan perekonomian warga memburuk selama masa pandemi. Kurang lebih alasan Surabaya dan Gresik sama dengan Sidoarjo.
Selanjutnya, pada masa transisi, pemerintah akan memperkuat protokol kesehatan kepada masyarakat.
Dalam rapat hari terakhir PSBB, Gubernur Khofifah memutuskan Surabaya Raya menerapkan masa transisi menuju new normal mulai 9 Juni 2020 selama 14 hari. Bentuk kegiatan transisi diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.
Khofifah juga memutuskan perpanjangan masa transisi di Malang Raya. Daerahnya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Malang Raya telah menjalankan masa transisi sejak 1 Juni-6 Juni, kemudian diperpanjang tujuh hari dari 8 Juni-13 Juni 2020.
“Perpanjangan masa transisi disertai dengan evaluasi di hari ketujuh,” kata Khofifah seperti dilansir Antara, kemarin.
Seharusnya PSBB Tak Dilonggarkan
Menurut Windhu Purnomo, pakar epidemologi dari Universitas Airlangga, seharusnya penjarakan sosial di Surabaya Raya tak dilonggarkan karena kasus baru terus muncul.
Jika mengikuti pedoman WHO, relaksasi ini memang belum sesuai standar. Syarat pelonggaran penjarakan sosial di sebuah wilayah menurut mereka adalah angka rate of transmission (RT) atau penularan per orang di bawah 1. Sementara setelah PSBB berakhir kemarin, angka RT di Surabaya Raya 1,1 (1 penderita COVID-19 menularkan 1,1 orang). Pada level kota, angka RT Gresik lebih besar, yaitu 1,6; Surabaya 1; dan Sidoarjo 1,2.
Di Malang Raya angka RT juga masih di atas 1. Persisnya 1,23. Hingga per 8 Juni 2020, di Kabupaten Malang ada 103 kasus; Kota Malang 69 kasus; dan Kota Batu 38 kasus.
Selain belum memenuhi standar, alasan alasannya adalah kemungkinan masyarakat salah menafsirkan pernyataan para pejabat.
“Ada potensi kesalahpahaman di masyarakat. Bisa ada anggapan Corona sudah hilang. Padahal selama PSBB pun tak efektif menekan kasus,” katanya kepada reporter Tirto, kemarin.
Epidemolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Laura Navila Yamani juga menegaskan pelaksaanaan PSBB tiga tahap di Surabaya Raya tak efektif. Protokol kesehatan tak berjalan ideal.
“Dari sisi kepadatan penduduk antara Jatim dan DKI Jakarta itu hampir sama. Kasusnya berkejaran. Beberapa minggu ini Jatim menyalip DKI,” kata dia memberi contoh kepada reporter Tirto, kemarin.
Tapi toh keputusan sudah dibuat. Karena itu ia meminta pemerintah “memperkuat pengawasan kepada masyarakat” agar benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz