Menuju konten utama

PSBB Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan & Transportasi Umum Dibatasi

Anies Baswedan bakal membatasi jam operasional dan jumlah armada transportasi umum.

PSBB Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan & Transportasi Umum Dibatasi
Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

"Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Keputusan itu disampaikan saat Anies mengumumkan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah diimbau dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Untuk membatasi pergerakan warga, Anies juga bakal membatasi transportasi umum. "Jam operasional dan jumlah armada akan kembali dibatasi," ujarnya.

Menanggapi peniadaan ganjil genap, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov DKI Jakarta berupa peraturan gubernur (pergub).

"Peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Antara.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga meniadakan kebijakan ganjil genap saat PSBB pertama kali diberlakukan hingga masa PSBB transisi.

Saat itu, polisi juga menghentikan penindakkan ganjil genap baik secara manual maupun menggunakan sistem tilang elektronik.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan