tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mencatat dari 87 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Dusun Geruguk, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, hanya sebelas orang yang menggunakan hak pilihnya, yaitu petugas TPS di daerah tersebut.
"Untuk TPS 01 Desa Kumang Jaya dari 87 pemilih hanya 11 orang yang menggunakan hak pilih terdiri dari KPPS enam orang, Linmas dua orang, Pengawas TPS satu orang dan Anggota PPS satu orang," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani kepada Antara, Rabu (9/12/2020).
Berdasarkan informasi dari Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Empanang, warga Geruguk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput di Pilkada Kapuas Hulu karena protes dusun tersebut belum dialiri listrik.
"Yang jelas petugas kami telah menyiapkan di TPS dan telah diberikan pemahaman, tetapi warga tidak mau menggunakan hak pilihnya," kata Yani.
Camat Empanang Donatus Dudang mengatakan pihaknya bersama Panwascam Empanang telah memberikan pemahaman dan negosiasi, tetapi warga tetap memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan petugas TPS 01 Geruguk Desa Kumang Jaya, bisa menggunakan hak pilih setelah ada diskusi dengan masyarakat dan diperbolehkan menggunakan hak pilih.
"Hasil diskusi dengan masyarakat dan tokoh masyarakat bahwa masyarakat mengijinkan anggota KPPS dan PPS serta Petugas panwascam yang bertugas membawa surat pindah memilih A5, pukul 13.00 WIB akhirnya dilakukan pemungutan suara oleh 11 orang petugas TPS," jelas Dudang.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan