Menuju konten utama

Proses TWK Diklaim Rahasia Negara, YLBHI: Kok Mirip Era Orde Baru

Asfinawati menilai sikap Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau membuka proses tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK sebagai keanehan.

Proses TWK Diklaim Rahasia Negara, YLBHI: Kok Mirip Era Orde Baru
Asfinawati, Ketua YLBHI 2017-2021 dalam sebuah sesi wawancara di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (18/4). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai sikap Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau membuka proses tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai keanehan. Ia menduga ada hal yang sedang disembunyikan.

Pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut proses TWK KPK adalah rahasia negara, menurut Asfin, seperti pernyataan pejabat era orde baru.

"Karena itu ada amandemen UUD tentang kebebasan mendapatkan, mencari, menyebarkan informasi. Kok malah balik lagi ke argumen orde baru," ujar Asfin kepada reporter Tirto, Rabu (16/6/2021).

Asfin mengatakan klaim rahasia negara berbahaya karena peniaian benar atau salah sebuah persoalan tidak bisa dibuktikan. Pernyataan tersebut tidak lebih dari upaya lepas tangan.

Asfin bersama Koalisi Masyarakat Sipil kerap mendesak proses TWK KPK dibuka untuk publik. Mulai dari asal muasal TWK, siapa inisiator dan dasar hukumnya; pelaksanaan TWP seperti apa, siapa yang melakukan wawancara terhadap pegawai KPK, wawancara itu direkam atau tidak, materi rekam tersimpan di mana.

"Presiden seharusnya menegur pejabat-pejabat seperti ini," tukasnya.

Karena proses TWK adalah rahasia negara, menurut Bima Haria Wibisana, perlu proses pengadilan untuk mengetahuinya.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status menjadi ASN mengadu ke Komnas HAM. Mereka menduga ada upaya penyingkiran terhadap orang-orang tertentu dengan cara-cara yang tak sesuai prinsip hak asasi manusia.

Komnas HAM lantas membentuk tim yang diketuai komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Tim ini telah memanggil 19 orang pegawai KPK untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proses alih status. Tim ini juga berencana memeriksa pimpinan KPK dan Sekjen KPK Minggu lalu, tapi mereka mangkir.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan