Menuju konten utama

Profil Yulce Wenda Istri Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua

Profil Yulce Wenda, istri Lukas Enembe, beserta kaitannya dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua.

Profil Yulce Wenda Istri Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua
Istri terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda (kiri) menghadiri sidang dakwaan suaminya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Yulce Wenda tampak berada di sisi kanan peti jenazah Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, ketika disemayamkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023. Sejak akhir Oktober 2023, ia sudah menjalani perawatan akibat sejumlah penyakit.

Selama itu pula, Lukas mendapatkan pengawasan dari KPK setelah divonis 8 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi.

Yulce Wenda, istri mendiang Lukas Enembe, pun setia menemani jenazah suaminya pada saat disemayamkan di Jakarta, sebelum diberangkatkan menuju Papua.

Profil Yulce Wenda & Kaitannya dengan Kasus Lukas Enembe

Yulce Wenda Enembe merupakan wanita yang dilahirkan di Pirime, Kabupaten Jayawijaya, 9 November 1969.

Bersama Lukas Enembe, mereka dikaruniai 3 orang anak, yakni Astract Bona T.M. Enembe, Eldorado Gamael Enumbi, dan Dario Alvin Nells Isak Enembe.

Selama suaminya berkuasa di Provinsi Papua dalam 2 periode, Yulce Wenda juga selalu menemani Lukas yang menjalankan tugas.

Ia turut aktif di bidang kesehatan, anak, dan perempuan. Sebagai istri seorang Gubernur, Yulce tak lupa mengemban amanah sebagai Ketua Tim Penggerak PKK.

Bahkan, dirinya pernah didapuk menjadi Bunda PAUD Provinsi Papua tahun 2015. Belum sampai disini, Yulce Wenda menyabet penghargaan nasional berupa Anugerah PAUD Tingkat Nasional dari istri Presiden RI, Iriana Joko Widodo.

Dalam kaitannya dengan kasus Lukas Enembe, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pernah memeriksa Yulce Wenda beserta salah satu putranya, Astract Bona Timoramo Enembe, awal Januari 2023.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang melibatkan sang suami.

Kendati demikian, Yulce Wenda dan Astract Enembe sempat menolak untuk dijadikan saksi atas Lukas Enembe yang masih berstatus tersangka.

"Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," tutur Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dikutip Antaranews.

Sebelumnya, KPK juga sempat meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri.

KPK menilai Yulce bersama 4 orang lainnya mengetahui perbuatan Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Yulce Wenda pun akhirnya masuk dalam daftar cegah selama 6 bulan.

Selama proses persidangan, Lukas Enembe pernah meminta kepada hakim agar membuka rekening bank milik Yulce Wenda dan Astract Bona T. M. Enembe yang mengalami pemblokiran.

Ia mengklaim keduanya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang saat itu dihadapi.

"Saya mohon agar rekening saya, rekening istri, dan rekening anak saya dibuka blokirnya," ujarnya.

"Supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya, karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan," beber Lukas pada akhir September 2023.

KPK memblokir rekening bank milik Yulce Wenda sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian atas proses penyidikan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Beni Jo & Iswara N Raditya