Menuju konten utama

Profil Toni Tamsil & Perannya di Kasus PT Timah Harvey Moeis

Profil Toni Tamsil, terpidana kasus korupsi tata kelola niaga PT Timah Tbk., yang melibatkan Harvey Moeis. Apa perannya di kasus tersebut?

Profil Toni Tamsil & Perannya di Kasus PT Timah Harvey Moeis
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Toni Tamsil merupakan salah satu terpidana kasus korupsi tata kelola niaga PT Timah Tbk, yang melibatkan Harvey Moeis. Siapa Toni Tamsil dan apa perannya dalan kasus PT Timah Harvey Moeis?

Toni Tamsil resmi menyandang status sebagai terpidana kasus korupsi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (2/9/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Pangkalpinang Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, memutuskan Toni bersalah dalam upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus PT Timah Tbk.

Tamsil didakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5.000. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut agar Toni dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subisdier tiga bulan kurungan, dan biaya perkara Rp10 ribu.

Toni sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2024. Ia ditahan usai mencuatnya kasus korupsi tata kelola niaga wilayah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kasus tersebut melibatkan beberapa orang terkenal, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga influencer Helena Lim. Kasus tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah tambang.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai Rp300 triliun.

Profil Toni Tamsil dan Perannya di Kasus PT Timah

Toni Tamsil alias Akhi adalah salah satu aktor yang berperan dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Ia merupakan pengusaha asal Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Toni telah menikah dan memiliki seorang putra. Istri Toni Tamsil bernama Andewi. Andewi sempat dipanggil sebagai saksi kasus obstruction of justice Toni.

Sebelum terlibat kasus korupsi PT Timah, Toni Tamsil adalah pengusaha toko kelontong. Ia memiliki sebuah toko bernama Toko Mutiara di Jalan Kenanga, Kelurahan Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Melansir Antara, Toni Tamsil adalah adik kandung Thamron Tamsil alias Aon. Thamron adalah pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Kedua perusahaan itu diduga menjadi perusahaan boneka yang sengaja didirikan untuk menampung aliran dana korupsi tata kelola niaga PT Timah. Berdasarkan temuan Kejaksaan, kakak Toni Tamsil ini menerima aliran dana korupsi lebih dari Rp3,6 triliun.

Keterlibatan sang kakak dalam kasus PT Timah Tbk., menyeret nama Toni ke dalam kasus tersebut.

Toni Tamsil berperan dalam menyimpan barang bukti korupsi sang kakak dan mengancurkannya untuk menghalangi penyidikan. Tindakan tersebut ia lakukan ketika akan diperiksa oleh tim penyidik dari Kejagung.

Saat tim penyidik menggeledah rumah Toni, mereka menemukan sejumlah dokumen milik PT VIP dan PT MCM terkait keterlibatan sang kakak dalam kasus PT Timah. Dokumen tersebut tersimpan di dalam mobil Toni.

Penyidik kemudian meminta Toni menyerahkan ponselnya. Namun, Toni berkilah bahwa ponsel miliknya rusak terlindas saat di rumah rekannya.

Tim penyidik menemukan fakta bahwa ponsel tersebut bukan tiba-tiba rusak, melainkan sengaja dirusak oleh Toni untuk menghilangkan barang bukti. Penyidik menduga, ponsel tersebut berisi percakapan antara Toni dan Aon yang memintanya menghindari penyidik.

Akibat hal tersebut Toni ditetapkan menjadi salah satu terpidana korupsi tata kelola niaga di wilayah IUP PT Timah Tbk. Ia dipidana dengan hukuman penjara 3 tahun.

Pengacara Toni Tamsil, Johan Adhi Ferdian, menilai bahwa kliennya tidak bersalah. Melansir RRI.co.id, Johan akan memastikan kliennya akan mengajukan banding.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra