tirto.id - Provinsi Aceh adalah salah satu Provinsi di Pulau Sumatera yang masuk ke dalam wilayah administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aceh terletak di bagian paling barat Sumatera dengan ibu kota Banda Aceh.
Luas wilayah Provinsi Aceh mencapai 5.677.081 hektare. Wilayah tersebut terdiri dari 18 Kabupaten, 5 Kota, 290 Kecamatan, dan 6.497 gampong (kelurahan/desa).
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh, total populasi penduduk Provinsi Aceh pada tahun 2020 mencapai 5.274.871 jiwa.
Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah istimewa yang diberikan kewenangan otonomi khusus. Salah satu yang membedakan Provinsi Aceh dengan Provinsi lain di Indonesia adalah penerapan hak otonom pelaksanaan syariat Islam.
Sejarah Provinsi Aceh
Sejarah mencatat bahwa Aceh merupakan tempat awal masuknya ajaran Islam di Indonesia. Di Aceh pada pertengahan abad ke-12 berdiri kerajaan Islam pertama di Indonesia yaitu Kerajaan Samudera Pasai.
Kemudian, berdiri Kesultanan Aceh Darussalam yang mempersatukan kerajaan-kerajaan kecil dengan masa kejayaan pada abad ke-17.
Pada abad ke-18, Aceh kemudian menghadapi masa perlawanan terhadap kolonial dengan perjuangan melawan Portugis, Inggris, Belanda, hingga Jepang.
Sejumlah tokoh terkenal lahir di Aceh sebagai simbol kegigihan rakyat Aceh melawan penjajah seperti Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien.
Selanjutnya, sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat, Aceh merupakan salah satu daerah atau bagian dari negara Republik Indonesia sebagai sebuah karesidenan dari Provinsi Sumatera.
Pada akhir tahun 1949, Karesidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi Provinsi Aceh.
Kemudian berdasarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950, Provinsi Aceh kembali menjadi Karesidenan sebagaimana halnya pada awal kemerdekaan.
Enam tahun berselang, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan kembali Provinsi Aceh yang meliputi seluruh wilayah bekas Karesidenan Aceh.
Pemerintah Indonesia selanjutnya mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957, status Provinsi Aceh menjadi Daerah Swatantra Tingkat I dan pada tanggal 27 Januari 1957.
Status keistimewaan Aceh diresmikan dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.
Maka sejak tanggal 26 Mei 1959 Daerah Swatantra Tingkat I atau Provinsi Aceh diberi status “Daerah Istimewa” dengan sebutan lengkap Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.
Pemberian otonomi khusus kepada Aceh disahkan dalam Undang-Undang no. 18 tahun 2002 dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh berubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan alam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh tertanggal 7 April 2009, Nanggroe Aceh Darussalam resmi berubah nama dengan nama Aceh, demikian disarikan dari laman Pemerintah Aceh.
Letak Geografis Provinsi Aceh
Provinsi yang terletak di bagian paling barat Pulau Sumatera ini berada pada titik koordinat 2°–6° lintang utara dan 95° – 98° lintang selatan. Ketinggian rata-rata wilayahnya adalah 125mdpl.
Provinsi Aceh berbatasan dengan sejumlah wilayah di sekitarnya. Sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia, serta sebelah utara dan timur berbatasan dengan Selat Malaka.
Dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh, luas Provinsi Aceh 5.677.081 ha, dengan hutan sebagai lahan terluas yang mencapai 2.270.080 ha, diikuti lahan perkebunan rakyat seluas 700.350 ha. Sedangkan lahan industri mempunyai luas terkecil yaitu 2.096 ha.
Peta Provinsi Aceh
Penduduk Provinsi Aceh mayoritas merupakan pemeluk agama Islam dengan persentase mencapai lebih dari 98 persen.
Selebihnya adalah penganut agama lain seperti Kristen Protestan, Katolik, dan Buddha.
Sebagaimana dilaporkan laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktoral Jenderal Kebudayaan, di Provinsi Aceh terdapat 13 suku yang memiliki kebudayaan masing-masing termasuk juga bahasa.
Meski bahasa Aceh digunakan sebagai bahasa pengantar mayoritas, terdapat pula sejumlah bahasa daerah yang dituturkan oleh masing-masing suku yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Bahasa daerah yang ada di Provinsi Aceh meliputi bahasa Aceh, Gayo, Aneuk Jamee, Singkil, Alas, Tamiang, Kluet, Devayan, Sigulai, Pakpak, Haloban, Lekon, dan Nias.
Wilayahnya sendiri, berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Utara.
Untuk melihat peta Provinsi Aceh, Anda bisa mengakses lamannya melalui tautan berikut ini.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno