tirto.id - Palti Hutabarat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (30/7/2024) kemarin. Tersangkut kasus apa sosok pegiat media sosial yang dikenal sebagai relawan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 ini?
Agenda sidang Palti Hutabarat kemarin adalah pembacaan pembelaan di PN Kisaran. Jadwal sidang selanjutnya yang melibatkan Palti Hutabarat sebagai terdakwa adalah pada Selasa (6/8/2024) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan.
Dalam pembacaan pledoi di sidang kemarin, Palti Hutabarat mengaku salah dan tidak bijak dalam menggunakan media sosial lantaran memicu kegaduhan. “Penyesalan terbesar saya adalah saat meninggalkan anak dan istri untuk menjadi terdakwa atas perkara yang saya perbuat,” kata Palti dikutip dari laman RRI.
Profil Palti Hutabarat: Eks Projo Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Kasus yang menjerat Palti Hutabarat adalah dugaan penyebaran hoaks di Pilpres 2024 lalu. Pendukung Ganjar-Mahfud ini dilaporkan ke polisi karena mengunggah ulang rekaman video yang bocor di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Sosok Palti Hutabarat sendiri diketahui pernah mengenyam pendidikan di Universitas Sumatera Utara (USU). Selain lewat X atau Twitter, ia juga aktif di berbagai platform media sosial lain semisal Instagram hingga TikTok.
Melalui akun X miliknya dengan akun @Paltiwest, ia menuliskan diri sebagai mantan sekretaris Republik Cyber Projo 2018-2023. Aktivitas lain adalah freelance, socmed activist, bicara olahraga, media, sosial, dan politik. Jumlah followernya mencapai 79,3K. Palti juga memiliki akun Instagram dengan nama @paltiwest. Pengikutnya sebanyak 13,5K.
Kendati pernah aktif di organisasi Projo yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, Palti justru memiliki pilihan yang berbeda. Ia memilih menjadi relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kronologi Kasus Palti Hutabarat
Palti Hutabarat ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024). Ia diduga menyebarkan berita bohong berdasarkan dua laporan kepada pihak kepolisian.
Laporan pertama adalah nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024. Laporan kedua yakni LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.
"Kami sudah menelusuri, yang pertama adalah benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," jelas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, seperti diwartakan Antaranews.
Bareskrim Polri kemudian menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana berita bohong yang dilakukan tersangka Palti Hutabarat. Mereka sekaligus menyerahkan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan RI.
"Pada hari ini, 19 Maret 2024 di Kantor Kejari Batubara Provinsi Sumatera Utara dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," tambah Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kisaran, Palti Hutabarat setidaknya sudah menjalani sidang sebanyak 15 kali sejak Kamis, 4 April 2024.
Menurut isi tuntutan, pria yang juga berprofesi sebagai influencer itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa "dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Palti Hutabarat kemudian dituntut pidana penjara 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 bulan.
Menurut isi dakwaan, terdakwa pada hari Jumat, 13 Januari 2024, sekira pukul 13.04 WIB, melakukan repost melalui akun media sosial twitter (X) dengan username @paltiwest.
Judul konten video itu berupa "REKAMAN BOCOR !!!; TERBONGKAR SKENARIO BUSUK!!; BUPATI, DANDIM, KAPOLRES & KAJARI TEKAN KADES!". Selain itu, disertai gambar yang bertuliskan "TIDAK CUKUP MENABRAK KONSTITUSI MELALUI MK".
Rekaman suara yang ditranskipkan ke dalam teks salah satunya berbunyi,"Dengan catatan 100.000 dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu, lima puluh (50) untuk dikirim ke sana untuk mereka pergunakan penggunaan serangan. Sama mereka itu ada penggunaanya nanti PJ disitu, Kapolres disitu, Dandim disitu, Kejari disitu, penggunaanya itu untuk pilpres."
Sementara dua pihak yang melaporkan Palti Hutabarat hingga ditangkap dan disidang adalah atas nama pelapor Amruriandi Siregar ke Polda Sumatra Utara dan Muhammad Wildan ke Bareskrim Polri.
Mereka menilai terdapat dugaan peristiwa tindak pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946.
Palti diduga melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Ganjar Pranowo Hadir di Sidang Palti Hutabarat
Ganjar Pranowo ternyata hadir di sidang Palti Hutabarat kemarin dan tampak serius menyimak jalannya persidangan. Salah satu calon presiden di Pemilu 2024 ini ingin memberikan dukungan moral langsung kepada Palti di PN Kisaran, Asahan, Sumut.
"Saya mendengarkan apa pledoinya dari penasihat hukumnya Palti, dan Palti-nya tadi sendiri yang menyampaikan," kata Ganjar kepada media dikutip dari laman RRI.
"Mudah-mudahan apa yang disampaikan nanti bisa mendapatkan tanggapan replik atau duplik ya. Tapi intinya, Palti bukanlah pengupload yang pertama. Saya dorong Palti agar tegar," imbuh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
"Kalau dari kasus ini, jangan sampai orang jadi takut untuk memberikan kritikan. Tapi, harus bijaksana dan hati-hati. Tetapi, pengadilan semestinya harus sedikit terbuka dan diberikan pressing agar tahu siapa pengupload pertama," imbuh Ganjar.