Menuju konten utama

Profil Lengkap Pejabat Kemensos Tersangka Korupsi Bansos

Korupsi bansos Menteri Sosial Juliari Batubara menyeret dua anak buahnya yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Profil Lengkap Pejabat Kemensos Tersangka Korupsi Bansos
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 dari lingkungan Kementerian Sosial dan pihak swasta.

Tiga tersangka penerima yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan dua anak buahnya Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Dua tersangka pemberi suap adalah Ardian IM (AIM ) dan Harry Sidabuke (HS).

Kedua pejabat Kemensos diduga menyunat bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp10 ribu dari nilai paket bantuan sebesar Rp300 ribu. Aliran dananya diduga sampai ke Juliari total Rp17 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020).

Hasil penelusuran profil kedua anak buah Juliari sebagai berikut:

Matheus Joko Santoso

Menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam Keputusan Menteri Sosial nomor 23/HUK/2020 yang diteken oleh Mensos Juliari P Batubara pada 31 Januari, nama Joko tercantum sebagai anggota kelompok kerja pemilihan unit di unit kerja pengadaan barang/jasa Kemensos. Tugasnya untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kemensos.

Berdasar data harta kekayaan di KPK, Joko rutin menyetor laporan sejak 2015 hingga terakhir Desember 2019. Dalam kurun laporan tersebut total harta dan kekayaannya naik sekitar Rp340 juta.

Rincian harta dan kekayaan dari tahun ke tahun yakni Rp388.815.000 (2015); Rp744.240.000 (2017); Rp768.893.000 (2018); dan Rp735.763.975 (2019).

KPK menetapkan Joko sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga berkomplot dengan Menteri Juliari dalam pengadaan bansos COVID-19 lewat PT Rajawali Parama Indonesia, diduga dimiliki Matheus Joko Santoso.

Anggaran bansos COVID Kemensos mencaapai Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak yang akan dilaksanakan selama dua periode. Perusahaan milik Joko diduga ditunjuk dalam pengadaan.

Adi Wahyono

Menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Perannya dalam kasus korupsi bansos COVID-19 sama dengan Joko yakni Pejabat Pembuat Komitmen, berwenang menunjuk perusahaan pengadaan diduga tanpa tender.

Keduanya diduga menunjuk langsung perusahaan rekanan yang akan mengerjakan proyek bansos, dengan syarat harus menyepakati fee yang harus disetor ke pihak Kementerian Sosial.

Menurut data KPK, harta dan kekayaan Adi Wahyono per 2019 totalnya mencapai Rp2.641.621.890.

Rinciannya yakni tanah dan bangunan di Bekasi dan Kendal Rp2.400.000.000; dua mobil Honda Jazz tahun 2014 dan Toyota tahun 2015 senilai Rp355.000.000; harta bergerak lain Rp250 juta; kas dan setara kas Rp94.504.485; harta lainnya Rp3.099.504.485; dan hutang Rp457.882.595.

Tiga orang penerima suap yakni Juliari dan dua anak buahnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan penyuap diejrat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima tersangka saat ini sudah ditahan oleh KPK.

Baca juga artikel terkait MENSOS JULIARI P BATUBARA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Bayu Septianto