Menuju konten utama

Mensos Juliari Tersangka, Hasto: Bu Mega Larang Kader Korupsi

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mewanti-wanti kadernya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan, termasuk korupsi.

Mensos Juliari Tersangka, Hasto: Bu Mega Larang Kader Korupsi
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Menteri Sosial Juliari Batubara yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan jadi tersangka dugaan suap proyek bantuan sosial covid-19. PDIP menyatakan partainya menghargai proses hukum dan mengaku akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangan persnya pada Minggu (6/12/2020).

Hasto mengingatkan lagi kader-kadernya untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Ia pun kembali mewanti-wanti kader PDIP, kekuasaan itu untuk rakyat dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri melarang penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya korupsi.

Hal itu pun sudah disampaikan dalam pelbagai kesempatan, di antaranya Sekolah Partai bagi calon pimpinan daerah dan Rapat Kerja Nasional.

Hasto mengatakan, OTT kali ini jadi pelajaran bagi partai untuk menyiapkan sistem pencegahan korupsi yang sistematis, serta penegakkan disiplin partai agar tidak diikuti oleh kader-kader lainnya.

"Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi," kata dia.

KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 senilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Dari proyek tersebut, diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS [Matheus Joko Santoso, PPK di Kemensos] dan AW [Adi Wahyono, PPK di Kemensos] sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara).

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,4 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Baca juga artikel terkait MENSOS JULIARI P BATUBARA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali