tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan penyaluran bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang Kota, Jl Ahmad Yani No.64, Cipare, Kota Serang, Banten," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Mereka yang diperiksa yaitu, Sherlly Michael selaku kasir di PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Divre Kupang; Timotius Frids Thung selaku Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Timor Tengah Selatan; Rita Setiasih Pendamping PKH Kabupaten Tangerang (2013-2018) dan Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Tangerang – Wilayah Barat.
Kemudian ada pula Koordinator Wilayah PKH Provinsi Banten periode tahun 2020 Yusro, Saiful Ma'ruf selaku Penanggungjawab Administrasi Distribusi BSB Wilayah Banten PT BGR, Emilia Rika Banase pendamping PKH, Andhy Poetra Kaselie pendamping PKH, Lidya Taurisya pendamping PKH Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Intan Nuransani pendamping PKH Kec Walantaka Kota Serang, Fatrul Taupik pendamping PKH, dan Agus Kholid selaku karyawan honorer.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dan melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang tersangka tersebut. Diduga, salah satu tersangka adalah mantan Direktur PT Transjakarta Kuncoro Wibowo.
Kuncoro diduga terlibat kala masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhand Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, sebelum dirinya dipercaya menjadi Dirut Transjakarta pada Januari 2023 lalu. Dua dari 11 saksi yang dijadwalkan pemeriksaan hari ini adalah pegawai PT BGR.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Pencegahan tersebut, kata Ali, berlaku selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. Namun upaya cegah dapat diperpanjang kembali apabila masih diperlukan oleh KPK.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkasnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto