Menuju konten utama

Profil International Criminal Court ICC dan Mengadili Apa Saja?

Apa itu Mahkamah Pidana Internasional ICC yang menjadi pengadilan internasional? Mahkamah ini akan mengadili indivisu dengan kejahatan serius.

Profil International Criminal Court ICC dan Mengadili Apa Saja?
President of the United Nations Security Council, H.E. Mr. Liu Jieyi melakukan video conference saat memperingati 70 tahun Mahkamah Internasional di Great Hall of Justice of the Peace Palace, Den Haag, Belanda. UN PHOTO/Frank van Beek

tirto.id - Dalam hukum internasional, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) merupakan sebuah badan pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen, yang tidak terikat dengan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

ICC memiliki tugas untuk menyelidiki dan pada keadaan tertentu akan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional. Kejahatan paling serius yang dimaksud seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi.

Terdapat 4 yurisdiksi yang diterapkan di ICC yakni:

1. Yurisdiksi Personal (Ratione Personae).

2. Yurisdiksi Material (Ratione Materiae).

3. Yurisdiksi Teritorial (Ratione Loci).

4. Yurisdiksi Temporal (Ratione Temporis).

Tujuan dari International Criminal Court (ICC)

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Pada 17 Juli 1998, sekitar 120 negara memutuskan untuk mengadopsi perjanjian atau undang-undang yang disebut dengan “Statuta Roma”.

Dalam Statuta Roma, setiap negara wajib menggunakan yurisdiksinya untuk memberikan hukuman kepada para pelaku kejahatan internasional. Statuta Roma yang menjadi dasar pendirian ICC secara hukum resmi berlaku mulai 1 Juli 2002.

Tujuan didirikannya ICC antara lain:

1. mewujudkan keadilan global;

2. mengakhiri impunitas (kekebalan) pada penjahat perang;

3. membantu menghentikan konflik;

4. meminta pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan kejahatan internasional;

5. menyempurnakan pengadilan internasional sebelumnya;

6. mengambil alih kewenangan pengadilan nasional;

7. mencegah terjadinya kejahatan yang sama di masa mendatang.

Siapa yang Diadili Mahkamah Pidana Internasional?

Mahkamah Pidana Internasional berhak untuk melakukan penyelidikan kasus internasional dan menjatuhkan hukuman yang setimpal pada individu pelaku kejahatan internasional sesuai dengan undang-undang.

Dalam salah satu yurisdiksi yang berlaku di ICC yakni yurisdiksi personal, berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Statuta Roma, ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person), dan berdasarkan Pasal 26 Statuta Roma, ICC hanya boleh mengadili individu berusia diatas 18 tahun.

Apabila individu belum berusia 18 tahun maka akan dikembalikan kepada negara sehingga akan diadili sesuai dengan hukum nasional individu tersebut.

Jaksa penuntut di Pengadilan Pidana Internasional melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk sebuah kasus sebelum dilakukan penyelidikan. Selanjutnya ICC akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Surat panggilan atau penangkapan dari pengadilan harus diterbitkan apabila ICC ingin memanggil atau menyeret pelaku ke dalam persidangan. Hukuman dan vonis resmi dijatuhkan kepada pelaku apabila mendapatkan minimal tiga suara dari hakim sidang.

Melansir laman resmi International Criminal Court, disebutkan ada 31 kasus yang ditangani. Salah satunya adalah kasus Dominic Ongwen yang merupakan Komandan Brigade dari Brigade Sinia dari Tentara Perlawanan Tuhan (LRA) di Uganda.

Ongwen dinyatakan bersalah atas 61 dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2002 di Uganda. ICC menjatuhi Ongwen hukuman 25 tahun penjara pada tahun 2021.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Hukum
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra