Menuju konten utama

Kenapa PM Australia Diadukan ke ICC, Terlibat Genosida di Gaza?

Penjelasan mengenai alasan PM Australia, Anthony Albanese, diadukan oleh lebih dari 100 pengacara ke ICC karena terlibat genosida di Gaza, Palestina.

Kenapa PM Australia Diadukan ke ICC, Terlibat Genosida di Gaza?
Pemimpin Partai Buruh Anthony Albanese berbicara kepada para pendukungnya di acara Partai Buruh di Sydney, Australia, Minggu, 22 Mei 2022. (AP Photo/Rick Rycroft)

tirto.id - Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese, diadukan ke International Criminal Court (ICC) karena terlibat genosida di Gaza, Palestina. Kabar tersebut diviralkan oleh jurnalis Antoinette Lattouf melalui akun X (Twitter) pribadinya @antoinette_news pada Selasa, 5 Maret 2024.

Lattouf dalam postingan akun X-nya membagikan tangkapan layar mengenai informasi keterlibatan PM Australia itu dalam kasus genosida di Gaza Palestina. Lattouf juga membubuhkan keterangan dalam postingannya bahwa Albanese telah melanggar Pasal 15 Statuta Roma.

“TERKINI: Perdana Menteri Anthony Albanese telah dirujuk ke Mahkamah Pidana Internasional sebagai pelaku genosida di Gaza, menjadikannya pemimpin negara Barat pertama yang dirujuk ke ICC berdasarkan Pasal 15 Statuta Roma. 100+ pengacara Australia mendukung langkah ini,” tulis Lattouf.

Setelah kabar bahwa Albanese diadukan ke ICC tersiar, Albanese angkat bicara usai mendapatkan pertanyaan dari jurnalis dalam acara Singapore-Australia Annual Leaders Meeting pada hari ini, Selasa, 5 Maret 2024.

Melansir press rilis dari laman Prime Minister of Australia, jurnalis dalam acara itu mengajukan pertanyaan: “Pengacara Australia hari ini secara pribadi merujuk Anda ke Mahkamah Pidana Internasional, mengatakan bahwa Anda adalah pelaku genosida di Gaza. Bagaimana tanggapan Anda terhadap hal itu? Apakah itu merupakan tuduhan yang menyinggung dan apakah Australia terlibat dalam kejahatan perang di Gaza?”

Pertanyaan itu lantas dijawab secara langsung oleh Albanese dengan mengatakan “Ya, saya tidak ingin berkomentar, terutama tentang sesuatu yang jelas-jelas tidak memiliki kredibilitas di masa depan. Saya mengacu pada pernyataan bersama saya, Perdana Menteri Kanada dan Perdana Menteri Selandia Baru. Itulah posisi Australia.”

“Saya tidak berpikir bahwa resolusi damai dimajukan oleh informasi yang salah. Dan ada sejumlah besar informasi yang salah tentang apa yang terjadi. Kami tetap pada posisi kami. Australia bergabung dengan mayoritas negara di PBB untuk menyerukan gencatan senjata segera dan mengadvokasi pembebasan sandera, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan penegakan hukum internasional serta perlindungan warga sipil.

“Dan jika Anda kembali ke resolusi yang diusung dengan dukungan dari kedua partai besar pada bulan Oktober, mereka membuatnya sangat jelas bahwa setiap nyawa tak berdosa adalah penting, baik itu warga Israel maupun Palestina.”

Apakah PM Australia Terlibat Genosida di Gaza?

Common Dreams menulis, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, adalah salah satu dari beberapa pemimpin Barat yang telah memberikan dukungan politik dan materi kepada pemerintah dan militer Israel selama lima bulan terakhir ketika pemboman mereka atas Gaza telah menewaskan lebih dari 30.000 orang. Namun, pada hari Senin (4/2/2024) ia menjadi orang pertama yang diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Crime Court (ICC) karena dianggap sebagai "aksesori genosida."

Berdasarkan press rilis dari Birchgrove Legal, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese telah diadukan ke ICC atas tuduhan terlibat dalam genosida di Gaza, yang menjadikannya sebagai pemimpin negara Barat pertama yang dirujuk ke ICC berdasarkan Pasal 15 Statuta Roma.

Sebuah tim pengacara Australia dari Birchgrove Legal, yang dipimpin oleh Penasihat Hukum King, Sheryn Omeri, telah menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk mendokumentasikan dugaan keterlibatan dan menguraikan tanggung jawab kriminal individu Albanese sehubungan dengan situasi di Palestina.

Dokumen setebal 92 halaman, yang telah didukung oleh lebih dari seratus pengacara Australia, kemarin telah diserahkan kepada Kantor Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan KC.

Dokumen tersebut menetapkan sejumlah tindakan yang diambil oleh PM dan menteri-menteri serta anggota parlemen lainnya, termasuk Menteri Luar Negeri Wong dan Pemimpin Oposisi, untuk dipertimbangkan dan diselidiki oleh Jaksa Penuntut. Tindakan-tindakan tersebut antara lain:

  • Membekukan dana sebesar $6 juta untuk badan bantuan utama yang beroperasi di Gaza - UNRWA - di tengah krisis kemanusiaan yang didasarkan pada klaim tak berdasar dari Israel setelah Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.
  • Memberikan bantuan militer dan menyetujui ekspor pertahanan ke Israel, yang dapat digunakan oleh IDF dalam rangka melakukan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • Mengerahkan kontingen militer Australia secara ambigu ke wilayah tersebut, di mana lokasi dan perannya secara pasti belum diungkapkan.
  • Mengizinkan warga Australia, baik secara eksplisit maupun implisit, untuk melakukan perjalanan ke Israel untuk bergabung dengan IDF dan mengambil bagian dalam serangan-serangannya ke Gaza.
  • Memberikan dukungan politik yang tegas terhadap tindakan Israel, sebagaimana dibuktikan oleh pernyataan politik PM dan anggota Parlemen lainnya, termasuk Pemimpin Oposisi.
Omeri mengatakan bahwa kasus ini signifikan secara hukum karena secara eksklusif berfokus pada dua modus tanggung jawab tambahan.

"Statuta Roma menyediakan empat modus pertanggungjawaban pidana individu, dua di antaranya bersifat aksesori," jelas Omeri dalam pernyataan tersebut.

Baca juga artikel terkait GENOSIDA WARGA PALESTINA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra