Indeks Kejahatan Kemanusiaan

Contoh Kejahatan Genosida dan Jenis Pelanggaran HAM di Indonesia
Sosial budaya
Senin, 2 Okt 2023

Contoh Kejahatan Genosida dan Jenis Pelanggaran HAM di Indonesia

Pelanggaran HAM Berat terdiri atas dua jenis, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut ini contoh kasus genosida di Indonesia.
Apa yang Dimaksud dengan Genosida Pengertian dan Contohnya
Pendidikan
Senin, 25 Okt 2021

Apa yang Dimaksud dengan Genosida Pengertian dan Contohnya

Sejarah genosida di Indonesia: Sekitar 40 ribu rakyat Sulawesi Selatan terbunuh karena menolak tunduk pada Belanda.
Indonesia Mesti Becermin kepada Gus Dur dan Pemerintah Belanda
Mild report
Senin, 16 Des 2019

Indonesia Mesti Becermin kepada Gus Dur dan Pemerintah Belanda

Pemerintahan Jokowi bisa becermin pada Belanda yang berani meminta maaf atas pelanggaran HAM di Rawagede. Langkah berani Gus Dur soal Tragedi 1965 dan kasus Timor Timur juga patut ditiru.
Ahli Hukum: Kim Jong-un Harus Diadili atas Kejahatan Kemanusiaan
Hard news
Rabu, 13 Des 2017

Ahli Hukum: Kim Jong-un Harus Diadili atas Kejahatan Kemanusiaan

Laporan ahli hukum mengatakan pemimpin Korea Utara dan pejabat lainnya melakukan kejahatan terhadap tahanan politik berupa bukti pembunuhan dan penyiksaan sistematis.
Rumoh Geudong: Ingatan Korban dan Umur Panjang Kekejian
Kolumnis
Selasa, 11 Apr 2017

Rumoh Geudong: Ingatan Korban dan Umur Panjang Kekejian

Reza Idria & Azhari Aiyub, dua penulis dari Aceh, mengisahkan teror dan kejahatan kemanusiaan dari tempat paling brutal selama dasawarsa terakhir rezim Soeharto.
Thukul di Bioskop
Kolumnis
Sabtu, 21 Jan 2017

Thukul di Bioskop

Sepanjang hidupnya, Thukul mengajak dan membangunkan keberanian orang dengan pelbagai cara.
Beramai-ramai Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional
Mild report
Senin, 28 Nov 2016

Beramai-ramai Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional

Empat negara sudah menyatakan diri keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional pada tahun ini. Mereka sepakat menuding Mahkamah Kriminal Internasional sebagai lembaga yang tidak netral, penuh kepentingan, dan tidak memiliki peranan penting dalam hukum internasional. Siapa saja negara-negara yang keluar?