Menuju konten utama
Penyelesaian Pelanggaran HAM

Indonesia Mesti Becermin kepada Gus Dur dan Pemerintah Belanda

Pemerintahan Jokowi bisa becermin pada Belanda yang berani meminta maaf atas pelanggaran HAM di Rawagede. Langkah berani Gus Dur soal Tragedi 1965 dan kasus Timor Timur juga patut ditiru.

Indonesia Mesti Becermin kepada Gus Dur dan Pemerintah Belanda
Pengunjuk rasa membawa poster saat mengikuti aksi di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (10/12/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Peristiwa Rawagede kembali diperingati. Senin (9/12/2019) lalu, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijn, hadir dalam acara yang digelar di kompleks makam Sampurna Rasa, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Kompleks permakaman itu adalah tempat persemayaman 181 korban operasi militer Belanda yang terjadi pada 1947 silam.

Selain ikut menabur bunga, Grijn pun mengulangi kembali permintaan maaf resmi pemerintah Belanda kepada keluarga korban yang hadir di sana.

"Permintaan maaf ini sudah jadi kebijakan kami. Kami menyesal dan memohon maaf sedalam-dalamnya atas tragedi ini," ujarnya sebagaimana dikutip Detik.

Dalam pidatonya, ia juga mengakui bahwa pembantaian Rawagede—kini Desa Balongsari—adalah salah satu tindakan terkejam militer Belanda saat Agresi Militer Pertama. Itu adalah tindakan eksekusi tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

Sebagai pengingat, Peristiwa Rawagede terjadi kala Belanda melancarkan agresi besar-besaran ke Indonesia pada 9 Desember 1947. Saat itu, tentara Belanda pimpinan Mayor Alphonse Wijnen menyerbu Desa Rawagede di perbatasan Karawang dan Bekasi. Mereka mencari salah satu komandan Divisi Siliwangi bernama Lukas Kustaryo. Di mata para serdadu Belanda, Lukas adalah begundal Karawang. Ia sulit dibekuk dan kerap merugikan militer Belanda di daerah tersebut.

Ketika Rawagede berhasil diduduki, pasukan Belanda tak berhasil menemukan Lukas. Warga desa yang diinterogasi pun tak ada yang mengetahui keberadaannya. Pasukan Belanda yang muntab lantaran tak berhasil menemukan buruannya lantas mengeksekusi warga laki-laki.

"Saya melihat warga desa ditangkap, diminta berjejer, dan ditembak dengan senapan mesin," kata Saih bin Sakam, salah satu korban selamat dari tragedi ini seperti dilansir BBC Indonesia.

Setelah Tujuh Dekade Penyangkalan

Kata maaf dan pertanggungjawaban dari pemerintah Belanda tidak diperoleh dengan gratis. Penyelesaian kasus ini bahkan terkatung-katung selama puluhan tahun.

Seturut penelusuran Aboeprijadi Santoso, hanya sebulan setelah eksekusi brutal di Rawagede, pihak Indonesia melaporkannya kepada Komisi Jasa Baik untuk persoalan Indonesia (Committee of Good Offices on the Indonesian Question). Pada 12 Januari 1948, Dewan Keamanan PBB juga menyebutkan bahwa aksi itu “deliberate and ruthless”—dilakukan dengan sengaja dan keji. Namun, tak ada tindak lanjut setelah itu.

Lalu pada 1969, kasus Rawagede dan kasus-kasus kekerasan lain yang melibatkan tentara Belanda di Indonesia menyeruak lagi ke publik. Pemerintah Belanda bersikap defensif dengan menyebut kasus itu tak bisa dibawa ke meja hijau karena kedaluwarsa. Kasus Rawagede menghangat lagi pada 1995 gara-gara dokumenter mengenai kasus itu tayang di beberapa stasiun televisi Belanda. Wim Kok, Perdana Menteri Belanda saat itu lantas berjanji untuk menyelidikinya.

“Menurut kabinet Kok dalam suratnya [tanggal] 5 September 1995 kepada Parlemen, ‘dokumenter itu tidak memberi titik terang baru atas fakta-fakta yang telah diketahui’. Dengan kata lain, kasus Rawagede tidak disangkal, namun prosesnya tetap jalan di tempat,” tulis Aboeprijadi dalam artikel “Jalan Panjang Memenangkan Gugatan” yang tayang di Historia.

Sikap Belanda mulai melunak pada 2005. Kala itu Menteri Luar Negeri Belanda, Bernard Rudolf Bot, menyampaikan penyesalan atas tindakan pasukan Belanda di Indonesia tahun 1947. Meski demikian, perkara ini urung dibawa ke pengadilan.

Pada 2006, sebuah kelompok yang menamakan diri Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), bersama para janda dan saksi korban pembantaian Rawagede menggugat Pemerintah Belanda. Mereka menuntut permintaan maaf maupun ganti rugi. Liesbeth Zegveld, pengacara dari biro hukum Bohler, mendampingi mereka.

Setelah melalui proses yang panjang, pada 14 September 2011, Pengadilan Sipil Den Haag menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Mereka juga diwajibkan membayar kompensasi kepada keluarga korban pembantaian yang menggugat sebesar 20 ribu euro atau sekitar Rp240 juta. Pemerintah Belanda menerima putusan itu dan tak mengajukan banding.

Setelah berpuluh tahun penyangkalan, akhirnya pemerintah Belanda menyatakan penyesalan dan permohonan maaf secara resmi atas kejahatan HAM yang dilakukan serdadunya di masa lalu. Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Duta Besar Belanda saat itu, Tjeer de Zwaan, pada acara peringatan Tragedi Rawagede ke-64.

''Saya di sini tidak hanya atas nama pemerintahan Belanda, tetapi kehadiran saya juga didukung oleh parlemen dan warga Belanda. Pemerintah Belanda membuat pernyataan beberapa waktu lalu untuk menutup bagian yang sangat sulit. Sehubungan dengan itu, saya atas nama pemerintah Belanda meminta maaf atas tragedi yang terjadi di Rawagede pada 9 Desember 1947,'' kata Tjeerd de Zwaan seperti dikutip BBC Indonesia.

Ketakjelasan Penyelesaian Tragedi 1965

Peringatan Tragedi Rawagede harusnya tak sekadar jadi peringatan tahunan. Pemerintah Indonesia mestinya bisa becermin pada sikap Belanda yang pada akhirnya meminta maaf secara resmi atas kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Tanpa keberanian mengambil sikap seperti itu, tidak heran jika publik terus mempertanyakan, bahkan meragukan komitmen pemerintahan Jokowi dalam penegakan HAM.

Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi menjanjikan pemerintahannya akan menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM oleh aparat negara. Ketika ia terpilih, janji itu pun masuk dalam Nawacita. Beberapa kasus yang ia janjikan untuk dibongkar adalah kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari 1989, Tanjung Priok 1984, hingga Tragedi 1965.

Salah satu yang paling tidak jelas penyelesaiannya adalah Tragedi 1965, meskipun ia termasuk kasus yang paling awal mendapat perhatiannya. Untuk kasus ini, para pegiat HAM mengajukan penyelesaian melalui penguakan kebenaran dan pemulihan keadilan. Namun Jokowi justru mengajukan ide rekonsiliasi.

Dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 2015, Presiden RI ke-7 itu menyatakan, “Pemerintah menginginkan ada rekonsiliasi nasional sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu. Anak-anak bangsa harus bebas menatap masa depan yang terbentang luas.”

Menurut Guru Besar Sejarah University of California at Los Angeles (UCLA), Geoffrey B. Robinson, rekonsiliasi ala Jokowi itu problematik karena tidak melibatkan proses pencarian kebenaran dan peradilan.

“Bahasa rekonsiliasi lebih sering digunakan untuk menghindari seruan untuk keadilan dan mengatakan kebenaran,” tulis Robinson dalam Musim Menjagal: Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia 1965-1966 (2018, hlm. 392).

Ide rekonsiliasi ini kemudian dikonkretkan pada April 2016 dengan menggelar Simposium Tragedi 1965 yang bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta. Simposium ini sebenarnya adalah inisiatif yang patut diapresasi. Pasalnya, itulah kali pertama lembaga negara—Kemenkopolhukam bekerjasama dengan Komnas HAM, Dewan Pers, dan Dewan Pertimbangan Presiden—mensponsori suatu forum untuk membahas Tragedi 1965 setelah setengah abad berlalu.

“Dua kubu, yang saya sebut golongan anti-PKI dan golongan warga eks PKI, hari ini dapat berbicara bersama dengan setara. Forum itu akan memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk menafsirkan sejarah secara jernih, juga memberi kedalaman pemahaman tentang tragedi 1965,” ujar Gubernur Lemhanas sekaligus ketua panitia simposium Letjen (Purn) Agus Widjojo sebagaimana dikutip Historia.

Hanya saja, simposium yang mengusung tema “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” ini sedari awal keburu dicegat arogansi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan: Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam pidato pembukaannya, Luhut sekali lagi mengulang janji pemerintah menyelesaikan masalah pelanggaran HAM 1965. Namun, dengan gamblang juga ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan meminta maaf kepada siapa pun, lebih-lebih kepada PKI.

“Menguak kembali G30S adalah pintu masuk untuk menyelesaikan masalah HAM di Indonesia. Saya sebagai Menkopolhukam akan mempertaruhkan apapun untuk penyelesaian ini. Namun ingat, pemerintah tidak bodoh untuk melakukan permintaan maaf ke sana-ke mari,” kata Luhut.

Setelah Simposium ini, belum ada lagi tindak lanjut pemerintah yang berarti. Bahkan, sebagaimana Belanda dahulu, pemerintah justru lebih banyak berdalih ketika ditanya soal progres penyelesaian Tragedi 1965. Di antara dalih yang santer terdengar adalah moralitas dan kultural atas upaya tersebut.

Pemerintah beralasan, rekonsiliasi dan solusi non-yudisial tidak akan “membuka luka lama”, lebih sesuai dengan “nilai-nilai Indonesia”, atau menghindari “nuansa saling menyalahkan”. Lebih jauh lagi, beberapa di antara mereka malah menganggap kekerasan 1965-1966 bukan pelanggaran HAM.

Wiranto yang kemudian menggantikan Luhut sebagai Menkopolhukam, misalnya, menyatakan secara terang-terangan bahwa pemerintah menganggap pembantaian 1965-1966 bisa dibenarkan secara hukum.

“Dari peristiwa [pembantaian massal] tersebut juga dapat berlaku adagium ‘Abnormal recht voor abnoormale tijden’, tindakan darurat untuk kondisi darurat yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang,” tutur bekas Panglima ABRI itu sebagaimana dikutip Detik.

Karena itu, bagi Wiranto, rekonsiliasi dan solusi non-yudisial adalah satu-satunya pilihan yang paling mungkin diambil pemerintah. Arogansi dan dalih-dalih macam itu, lagi-lagi, bikin proses penyelesaian pelanggaran HAM macet.

Langkah Maju Gus Dur

Semestinya pemerintah Indonesia becermin pada pemerintah Belanda yang mau menurunkan arogansinya untuk menyelesaikan kasus Pembantaian Rawagede 1947. Atau, jika itu terlampau jauh, Jokowi bisa meniru pendekatan mantan presiden Abdurrahman Wahid soal Tragedi 1965 dan dugaan pelanggaran HAM di Timor Leste.

Lima bulan setelah dilantik jadi presiden, Gus Dur mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Dalam kedudukannya sebagai kepala negara sekaligus bekas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, lelaki kelahiran Jombang itu meminta maaf atas peran NU dalam pembunuhan massal 1965-1966.

Pernyataan Gus Dur membuat kaget banyak orang. Peristiwa pembunuhan yang tenggelam selama lebih dari tiga dasawarsa di zaman Orde Baru dibuka kembali oleh seorang presiden.

Sebelumnya, dalam pidato Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 1999, ia mengundang para eksil yang tak bisa pulang ke Indonesia akibat peristiwa G30S untuk datang kembali ke negeri mereka. Gus Dur juga memerintahkan para menterinya untuk memulihkan hak-hak mantan tahanan politik dan orang-orang di pengasingan.

Langkah lebih berani dilakukannya dengan mewacanakan penghapusan Tap MPRS No. XXV/1966. Isi keputusan ini adalah pelarangan PKI beserta onderbouw-nya dan pengharaman ajaran komunisme, marxisme, leninisme di seluruh Indonesia. Bagi Gus Dur, Tap MPRS tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Dengan langkah-langkah tersebut, seperti dinyatakan Robinson dalam Musim Menjagal: Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia 1965-1966 (2018, hlm. 374), “[Gus Dur] secara terbuka menantang salah satu fondasi legal dan simbolis Orde Baru yang paling bertahan lama.”

Gus Dur adalah pejabat tinggi Indonesia pertama yang secara terbuka meminta maaf atas pembunuhan massal 1965-1966 dan menyerukan pencabutan Tap MPRS XXV. Sikap itu harus dibayar mahal oleh Gus Dur. Robinson (hlm. 390) menyimpulkan, berdasarkan sejumlah informasi (sayangnya dia tak menyebut dari mana informasi yang dimaksud), “Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa dia (Gus Dur) dilengserkan dari jabatannya pada Juli 2001.”

Infografik Mozaik Pembantaian Rawagede Karawang

Infografik Mozaik Pembantaian Rawagede Karawang

Ketegasan bersikap juga ditunjukkan Gus Dur dalam kasus dugaan pelanggaran HAM di Timor Timur. Pada pengujung Januari 2000, Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Timor Timur mengumumkan hasil penyelidikannya dan menemukan sejumlah bukti adanya pelanggaran HAM berat di Timor Timur sesudah referendum. Kesimpulan Komisi juga menyebut indikasi penghancuran yang terencana dan sistematis.

Sejumlah nama pejabat sipil dan militer yang diduga terkait dengan tragedi itu juga disebut. Salah satunya adalah Jenderal Wiranto. Sebagai panglima ABRI pada masa itu, ia disebut mengetahui semua pelanggaran yang terjadi. Djoko Soegianto, ketua Komnas HAM saat itu, mengungkapkan bahwa, “Aparat sipil dan militer termasuk kepolisian, bekerja sama dengan milisi telah menciptakan situasi dan kondisi yang mendukung terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan”.

Harian Kompas edisi 1 Februari 2000 menyebut, “Untuk itu, Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap Panglima TNI pada waktu itu untuk dimintakan pertanggungjawabannya.”

Atas temuan KPP HAM itu, Presiden Abdurrahman Wahid tanpa basa-basi menyatakan akan memberhentikan Wiranto dari posisinya sebagai Menko Polkam.

“Saya akan meminta dia, dengan bahasa yang halus, meminta dia untuk mengundurkan diri,” kata Gus Dur sebagaimana dikutip Kompas.

Dalam konteks global saat itu, Indonesia memang sedang dirundung tekanan dari PBB karena dianggap tidak serius menyelesaikan masalah pelanggaran HAM selama transisi Reformasi. Indonesia juga ditekan menghadapkan para pelanggar HAM di Timor Timur ke Mahkamah HAM Internasional.

Hal itu terlihat dari dokumenter bertajuk High Noon in Jakarta garapan sutradara Australia Curtis Levy. Dalam satu segmennya, dokumenter itu merekam pembicaraan Gus Dur dan Menlu Alwi Shihab terkait masalah pelanggaran HAM dan posisi Wiranto. Keduanya sepakat bahwa tekanan internasional terhadap Indonesia hanya bisa distop jika Wiranto dipensiunkan.

“Kalau kita tidak tanggap, kita dianggap tidak serius dan seakan-akan mau melindungi. Turunnya Pak Wiranto bukan the end of the world. Dia masih dihormati. Untuk kepentingan bangsa ini secara keseluruhan dia harus berkorban,” kata Menlu Alwi Shihab.

Tapi, pertimbangan Gus Dur hendak mencopot Wiranto sebenarnya tidak melulu agar proses penyelidikannya berjalan lancar atau membebaskan Indonesia dari tekanan internasional. Menurutnya, beberapa negara yang sensitif HAM enggan berinvestasi jika Wiranto masih ada di kabinetnya.

“Keadaan aman itu kalau Wiranto berhenti dari tentara dan jabatan menteri. Bagi saya Itu masalah pokok. Kalau soal [tekanan] Kofi Anan itu bukan yang pokok walaupun penting,” kata Gus Dur menanggapi Menlu Alwi Shihab.

Keputusan bulat Gus Dur mencopot Wiranto dari jabatan Menko Polkam terjadi pada 14 Februari 2000. Gus Dur beralasan mengambil kebijakan menonaktifan Wiranto untuk menjaga netralitas pemeriksaan kasusnya oleh Kejaksaan Agung.

Dalam laporan Kompas edisi 14 Februari 2000, Gus Dur berucap, "Untuk menunggu keputusan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung, dan supaya pemeriksaan berjalan netral, maka Jenderal Wiranto dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh Menteri Dalam Negeri, Surjadi Soedirdja, sebagai Menko Polkam ad interim."

Baca juga artikel terkait PERINGATAN HARI HAM atau tulisan lainnya dari Fadrik Aziz Firdausi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fadrik Aziz Firdausi
Editor: Irfan Teguh Pribadi