tirto.id - Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan pejabat lainnya harus diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di kamp-kamp negara otoriter itu untuk tahanan politik. Hal ini dipaparkan tiga ahli hukum internasional terkemuka pada Selasa (12/12/2017).
Laporan para ahli hukum ini didasarkan pada kesaksian dari para pembelot dan para ahli di kamp-kamp, yang diyakini memiliki antara 80.000 dan 130.000 narapidan. Kesaksian itu juga mengutip bukti pembunuhan sistematis, termasuk pembunuhan bayi, penyiksaan, penganiayaan orang Kristen, pemerkosaan, aborsi paksa, kelaparan dan kerja paksa yang mengarah pada "kematian yang tak terhitung jumlahnya."
Laporan tersebut, yang disusun dengan dukungan Asosiasi Bar Internasional (lembaga pengacara profesional), ditagih sebagai tindak lanjut tidak resmi atas penyelidikan PBB pada tahun 2014 yang menemukan alasan masuk akal yang menyimpulkan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan di Korea Utara.
Ketiga hakim tersebut telah bertugas di pengadilan internasional sebelumnya: Navi Pillay, seorang mantan komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia; Mark Harmon yang bertugas di tribunal yang mengadili pemimpin Khmer Merah di Kamboja; dan Thomas Buergenthal, yang selamat dari Auschwitz saat masih kecil dan menjadi hakim di Pengadilan Internasional.
Korea Utara "terus menyangkal keberadaan penjara politik ini", kata laporan tersebut, seperti dilansir The Guardian. "Namun, citra satelit yang terperinci, serta kesaksian yang menguatkan tentang jumlah mantan tahanan dan aktor negara yang memiliki pengetahuan langsung tentang penjara, menetapkan keberadaan sistem penjara ini, dan praktik mengerikan yang terjadi di sana, tanpa keraguan."
Para ahli hukum menyimpulkan bahwa terdapat 10 dari 11 kejahatan terhadap kemanusiaan yang diakui secara internasional telah dilakukan. Mereka mengatakan bahwa banyak tahanan adalah anggota keluarga orang-orang yang dituduh melakukan kesalahan politik - sebuah bentuk hukuman kolektif melawan "musuh kelas" yang berasal dari tahun 1950-an.
Korban semacam itu dapat dikenai hukuman sewenang-wenang, penyiksaan, eksekusi ringkasan, bahkan hukuman seumur hidup. Ratusan ribu narapidana diperkirakan telah meninggal di kamp-kamp selama bertahun-tahun, kata laporan tersebut.
Di antara pelanggaran tersebut, dilaporkan bahwa tahanan yang kelaparan dieksekusi secara teratur saat tertangkap sedang mengais makanan; aborsi dilakukan dengan menyuntikkan oli motor ke rahim ibu hamil, menurut seorang mantan perawat tentara Korea Utara; dan mengeksekusi dengan tembakan pasukan tahanan yang berusaha melarikan diri.
Kejahatan terus dilakukan di kamp-kamp, dan hakim menyimpulkan bahwa Kim, anggota departemen keamanan negara, dan penjaga penjara bersalah. Mereka meminta masyarakat internasional untuk memulai persidangan di Pengadilan Pidana Internasional, atau pengadilan internasional khusus, untuk meminta pertanggungjawaban mereka.
Tekanan internasional terhadap Korea Utara atas catatan hak asasi manusia yang mengerikan telah meningkat sejak dikeluarkannya laporan PBB pada tahun 2014. Meski begitu, masih ada sedikit kemungkinan rujukan ke Pengadilan Pidana Internasional. Cina dan Rusia, anggota tetap dewan keamanan dengan hak veto, menentangnya.
Kepala hak asasi manusia PBB Zeid Ra'ad al-Hussein mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB minggu ini bahwa pimpinan Korea Utara telah menindak keras hak asasi manusia sementara ketegangan meningkat selama uji coba nuklir dan misilnya. Kondisi penjara yang "mengerikan" telah menjadi lebih parah. Dia mengatakan bahwa lima kamp penjara politik yang dilaporkan tersebut berfungsi sebagai "alat kontrol yang hebat".
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari