Menuju konten utama

Beramai-ramai Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional

Empat negara sudah menyatakan diri keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional pada tahun ini. Mereka sepakat menuding Mahkamah Kriminal Internasional sebagai lembaga yang tidak netral, penuh kepentingan, dan tidak memiliki peranan penting dalam hukum internasional. Siapa saja negara-negara yang keluar?

Beramai-ramai Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional
Sorang polisi anti huru hara dan perwira militer memegang posisi mereka di dekat sipil menyusul bentrokan terakhir antara demonstran dan kerusuhan-polisi terhadap keputusan yang dibuat oleh partai berkuasa CNDD-FDD Burundi cuntuk memungkinkan presiden Pierre Nkurunziza untuk menjalankan untuk masa jabatan ketiga lima tahun di kantor, di Modal Bujumbura, 29 april 2015. sReuters / thomas mukoya tpx of the day

tirto.id - Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengalami kemunduran yang cukup besar pada tahun ini. Terhitung sejak Oktober 2016, sebanyak empat negara berbondong-bondong menyatakan diri keluar dari ICC. Keempat negara itu adalah Burundi, Afrika Selatan, Gambia, dan terakhir, Rusia.

Peristiwa ini patut menjadi perhatian karena sebelumnya tidak pernah ada negara yang secara resmi menyatakan diri keluar dari ICC. Di sisi lain, keluarnya keempat negara tersebut terjadi hanya dalam jangka waktu dua bulan saja.

Tren untuk keluar dari ICC dimulai oleh Burundi pada 18 Oktober 2016. Langkah Burundi diikuti oleh Afrika Selatan hanya sembilan hari kemudian pada 27 Oktober 2016. Selanjutnya, Gambia turut keluar pada 10 November 2016. Aksi “bedol desa” ini kemudian ditutup oleh Rusia pada 16 November 2016 lalu.

Satu hal patut menjadi catatan : hanya tiga negara yang benar-benar keluar dari ICC yaitu Burundi, Afrika Selatan, dan Gambia. Rusia tidak bisa dikatakan keluar dari ICC mengingat mereka hanya menandatangani Statuta Roma—prinsip dasar yang melandasi pembentukan ICC—namun tidak meratifikasinya. Hal ini berarti bahwa keluarnya Rusia dari ICC hanyalah langkah simbolis tanpa mengandung konsekuensi hukum tertentu.

Berbeda dengan Rusia, ketiga negara Afrika tersebut telah meratifikasi Statuta Roma. Artinya, mereka telah memasukkan kaidah-kaidah hukum internasional dalam statuta tersebut ke dalam hukum positif di negaranya. Langkah ini mengandung konsekuensi yuridis yang menjadikan negara-negara itu terikat dengan Statuta Roma dan ICC.

Keempat negara ini memiliki alasan yang hampir sama untuk keluar. Pertama, masing-masing negara ini tengah berada dalam penyelidikan ICC untuk berbagai kasus pelanggarahan hukum internasional dan hak asasi manusia yang terjadi di wilayahnya. Kedua, negara-negara ini menganggap bahwa ICC cenderung bersikap bias dan tidak netral dalam memproses kasus-kasus mereka.

Protes atas Bias ICC

Langkah “bedol desa” dari ICC pertama kali diprakarsai oleh presiden Pierre Nkurunziza dari Burundi. Ia menandatangani sebuah dekrit pada 18 November 2016 untuk menyatakan bahwa Burundi secara resmi keluar dari ICC. Dekrit ini didahului oleh pemungutan suara di parlemen pada 12 Oktober 2016.

Seperti diberitakan Reuters, hanya ada 2 suara yang setuju Burundi bertahan di ICC, sementara 94 suara menyarankan keluar dan 14 suara abstain.

Langkah Burundi ini diambil setelah ICC memulai penyelidikan pendahuluan terhadap pemerintah Burundi atas tindakan-tindakan melawan kemanusiaan seperti pembunuhan, penahanan paksa, penyiksaan, pemerkosaan dan kejahatan seksual, serta penghilangan paksa terhadap lawan-lawan politiknya. Kekerasan politik yang terjadi April lalu, menurut PBB, telah menewaskan 450 orang dan menyebabkan ribuan lainnya mengungsi.

Kemarahan Burundi dipicu oleh tindakan PBB yang mengumumkan nama-nama pejabat mereka yang dituduh mendalangi penyiksaan dan pembunuhan. Di sisi lain, presiden Nkurunziza ikut dicurigai terlibat di dalamnya.

Langkah PBB tersebut langsung dibalas oleh pemerintah Burundi. Mereka mengecam keras tindakan PBB tersebut sekaligus melarang tiga penyelidik PBB masuk ke wilayah Burundi. Puncaknya, Burundi memutuskan untuk keluar dari ICC.

Keputusan Burundi segera diikuti oleh Afrika Selatan sembilan hari kemudian. Seperti diberitakan oleh Washington Post, keluarnya Afrika Selatan disebabkan oleh kedatangan presiden Sudan, Omar al-Bashir, ke negara itu pada Juni 2015. Bashir sendiri telah ditetapkan menjadi buronan akibat kejahatan perang oleh ICC pada 2009.

ICC meminta negara-negara Afrika, termasuk Afrika Selatan, untuk menahan Bashir begitu memasuki wilayah mereka. Namun, Afrika Selatan menolan mematuhi seruan ICC dan membiarkan Bashir berkunjung ke negaranya tanpa gangguan apapun.

“Tekanan-tekanan untuk menahan mereka yang dicurigai oleh ICC telah melukai komitmen mereka dalam mempromosikan perdamaian, stabilitas, dan dialog di negara-negara tersebut,” kilah Michael Masutha, menteri hukum Afrika Selatan.

Kejadian ini segera memicu kritik keras terhadap komitmen Afrika Selatan atas ICC. Terlebih lagi, ICC muncul sebagai salah satu pengejawantahan pemikiran pemimpin Afrika Selatan yang sangat disegani, Nelson Mandela. Serangan kritik inilah yang memicu Afrika Selatan untuk keluar.

Pernyataan paling keras terhadap ICC muncul dari Gambia. Negara ini mengikuti jejak Burundi dan Afrika Selatan pada 10 November 2016 setelah ICC ikut menyinggung tentang catatan pelanggaran hak asasi manusia negara ini yang cukup panjang. Negara ini bahkan menyinggung sentimen ras dalam pernyataan resminya.

“ICC sebenarnya adalah International Caucasian Court [Mahkamah Kaukasian Internasional] yang menghukum dan mempermalukan orang-orang kulit berwarna, khususnya dari Afrika,” sindir Menteri Informasi Sheriff Bojang kepada Washington Post.

Sebelumnya, pada Juli 2016, pemerintah Gambia menahan pemimpin oposisi Ousainou Darboe dan 18 orang lainnya setelah ikut serta dalam demonstrasi tanpa izin. Sementara itu, pemimpin oposisi lainnya, Solo Sandeng, ditemukan tewas setelah dipukuli oleh pasukan keamanan Gambia pada April 2016.

Infografik Mahkamah Internasional

Keresahan Afrika di ICC

Negara-negara Afrika merasa gerah karena ICC terkesan lebih “galak” kepada mereka dibandingkan kepada negara-negara lain. Dari 10 kasus yang ditangani ICC sejak berdiri pada 2002, sembilan di antaranya melibatkan negara-negara di Afrika.

“Kami orang-orang Afrika dan perserikatan Uni Afrika tidak bermaksud menentang ICC. Hal itu harus digarisbawahi. Kami hanya menentang sikap jaksa Luis Moreno Ocampos yang menerapkan standar ganda!,” tandas Jean Ping, ketua Komisi Uni Afrika, pada 2011.

“Kenapa selalu Afrika? Kenapa tidak Myanmar? Kenapa tidak Irak?,” gugatnya.

Tudingan serupa juga dilemparkan oleh African National Congress, partai berkuasa di Afrika Selatan, yang ironisnya, didirikan oleh Nelson Mandela.

“ICC sejak lama telah menjauh dari mandatnya dan sekarang mereka justru terjebak pada agenda-agenda imperialis dari negara-negara asing,” tulis pernyataan resmi mereka.

ICC memang cenderung tajam ke negara-negara Afrika namun tumpul ke negara-negara besar. Posisi negara-negara di Afrika yang lemah secara politis dan tidak memiliki pendukung dari negara-negara adidaya, membuat posisi mereka memang rentan menjadi sasaran tembak.

Baru di bulan ini ICC berani mengusut kasus negara besar saat menyelidiki pelanggaran Rusia ketika menganeksasi Crimea dari Ukraina. Hasilnya pun bisa ditebak: Rusia juga memutuskan keluar dari ICC sebagai bentuk protes.

Legitimasi ICC dan Statuta Roma sejauh ini memang masih terus dipertanyakan oleh dunia internasional. Wewenang dan daya paksa yang dimiliki oleh lembaga ini dalam menindak kejahatan suatu negara memang masih lemah. Mereka terkendala oleh isu kedaulatan (souvereignity) yang membuat mereka hanya dapat bertindak berdasarkan persetujuan (consent) dari negara yang didakwa bersalah.

ICC didirikan pada 2002 atas mandat dari Statuta Roma (1998) untuk menangani kejahatan bermotivasi politik seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Lembaga ini muncul karena negara selama ini seringkali gagal dalam menyelesaikan proses hukum dari kasus-kasus semacam ini. Namun, otoritas ICC sendiri memang terbatas. Selain itu, masih banyak negara di dunia ini, baik negara dunia ketiga seperti Indonesia, maupun negara adidaya seperti Amerika Serikat, yang tidak ikut menandatangani Statuta Roma, sehingga komitmennya tidak bisa ditagih.

ICC sendiri jelas-jelas menolak dianggap bias dalam memproses negara-negara di Afrika. Mereka berdalih, Afrika memang patut menjadi perhatian karena tingginya angka pelanggaran HAM di wilayah ini.

“Negara-negara Afrika masih bergelut dengan banyak peperangan dan konflik, dimana semuanya membuka jalan bagi munculnya kekejaman yang melanggar kemanusiaan. Oleh karena itu, penindakan dan transparansi terhadap kekejaman ini harus dikedepankan,” papar Fatou Bensouda, salah satu penuntut dalam ICC, yang berasal dari Gambia.

Afrika memang patut menjadi sorotan ICC. Namun, sudah saatnya ICC mengarahkan palu hukumnya ke negara-negara lain yang juga berlumur pelanggaran HAM.

Baca juga artikel terkait ICC atau tulisan lainnya dari Putu Agung Nara Indra

tirto.id - Politik
Reporter: Putu Agung Nara Indra
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti