Menuju konten utama

Daftar Negara Anggota ICC 2024, Ada Indonesia?

Daftar negara anggota International Criminal Court atau ICC 2024 berjumlah 124 dari Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin. Apakah ada Indonesia?

Daftar Negara Anggota ICC 2024, Ada Indonesia?
Pengadilan kriminal internasional ICC di Den Haag. FOTO/iStockphoto

tirto.id - International Criminal Court (ICC) merupakan badan peradilan internasional independen yang terdiri dari beberapa negara anggota. Daftar negara anggota ICC 2024 berjumlah 124, apakah ada Indonesia?

Negara-negara anggota ICC berasal dari Afrika, Asia Pasifik, Eopa Timur, Amerika Latin, Eropa Barat, dan lainnya. Sayangnya, Indonesia bukan salah satu negara yang tergabung dalam ICC.

ICC sendiri dibentuk untuk menangani berbagai perkara genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang. Salah satu perkara yang sedang ditangani oleh ICC saat ini adalah kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Hasil penyelidikan independen ICC menemukan bahwa Israel dan Hamas telah melakukan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Hal ini mendampak kehidupan masyarakat sipil, khususnya di Gaza.

Menyusul temuan itu, Jaksa ICC Karim A.A. Khan mengajukan perintah penangkapan lima orang pemimpin Israel dan Hamas. Perintah penangkapan pemimpin Israel dan Hamas ini dirilis pada Senin (20/5/2024).

Dua orang dari pihak Israel yang akan ditangkap oleh ICC adalah Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Tiga orang lainnya berasal dari pihak Hamas, yaitu Yahya Sinwar (pemimpin Hamas di Jalur Gaza), Mohammed Al-Masri (Panglima Sayap Militer Hamas), dan Ismail Haniyeh (Kepala Biro Politik Hamas).

Sejarah Berdirinya ICC

Sejarah berdirinya International Criminal Court atau ICC berawal dari tahun 1998, ketika Statuta Roma dilahirkan. Mengutip situs ICC, Statuta Roma dicetuskan lewat konferensi diplomatik Roma, Italia, pada 17 Juli 1998.

Statuta Roma memuat ketentuan bahwa setiap negar wajib melaksanakan yuridiksi pidananya terdahap mereka yang melakukan kejahatan internasional. Statuta Roma memang dicetuskan pada 1998, namun baru berlaku empat tahun kemudian pada 2002.

Seiring dengan berlakunya Statuta Roma, ICC sebagai badan internasional peradilan independen resmi berdiri. ICC saat ini memiliki kantor pusat di Den Haag, Belanda.

ICC berfungsi untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran paling keji pada tingkat internasional. Lembaga ini menjadi jalan terakhir yang bisa diambil jika pengadilan nasional gagal mengambil tindakan suatu pelanggaran.

ICC memiliki tugas yang berbeda dengan Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional menangani perselisihan antar negara. Sementara itu, ICC menangani penuntutan terhadap individu.

Perkara-perkara yang ditangani di ICC dapat berupa genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan tingkat tinggi lainnya. Individu yang dituntut dan diadili di ICC juga dapat dikenakan hukuman penjara.

Saat ini sudah ada 140 negara yang telah menandatangani Statuta Roma sejak perjanjian itu berlaku pada 2002. Namun, negara-negara seperti Cina, Rusia, dan Amerika Serikat menolak berpartisipasi.

Amerika bahkan mengancam akan menarik pasukannya dari pasukan penjaga perdamaian PBB, kecuali warga negaranya baik militer maupun sipil dibebaskan dari tuntutan ICC.

Sidang pertama ICC pertama kali berlangsung pada 2006. Perkara pertama ICC adalah kasus Thomas Lubanga yang merekrut tentara anak-anak di Republik Demokratik Kongo.

Persidangan ini berlangsung selama beberapa tahun, hingga akhirnya ICC memutuskan bahwa Lubanga. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Selanjutnya, ICC banyak menerima laporan berbagai kasus kejahata perang, terorisme, hingga kasus invasi militer Rusia ke Ukraina pada 2022. Mengutip Britannica, pada Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin.

ICC menetapkan bahwa Putin bersalah atas tuduhan kejahatan perang teradap deportasi ilegal anak-anak Ukraina. Terakhir, ICC mengeluarkan perintah penangkapan pemimpin Israel dan pemimpin Hamas atas kejahatan perang serta kejahatan kemanusiaan.

Daftar Anggota ICC 2024

Masih mengutip situs ICC, saat ini ada sebanyak 124 negara yang tergabung sebagai anggota atau Negara Pihak Statuta Roma tentang ICC.

Di antara para anggota 33 negara berasal dari Afrika, 19 negara dari Asia Pasifik, 19 negara dari Eropa Timur, 28 negara dari Amerika Latin dan Karibia, dan 25 negara dari Eropa Barat dan negara lainnya.

Indonesia belum termasuk ke dalam anggota ICC. Per tahun 2024, negara Asia Tenggara yang bergabung di ICC adalah Thailand, Kamboja, dan Timor Leste.

Berikut daftar anggota ICC 2024 seperti yang dikutip dari situs ICC:

  1. Afganistan
  2. Afrika Selatan
  3. Albania
  4. Andorra
  5. Antigua dan Barbuda
  6. Argentina
  7. Armenia
  8. Australia
  9. Austria
  10. Bangladesh
  11. Barbados
  12. Belgium
  13. Belize
  14. Belanda
  15. Benin
  16. Bolivia
  17. Bosnia dan Herzegovina
  18. Botswana
  19. Brazil
  20. Britania Raya
  21. Bulgaria
  22. Burkina Faso
  23. Cabo Verde
  24. Chad
  25. Chili
  26. Cook Islands
  27. Costa Rica
  28. Comoros
  29. Denmark
  30. Djibouti
  31. Dominika
  32. Ekuador
  33. El Salvador
  34. Estonia
  35. Fiji
  36. Finlandia
  37. Gabon
  38. Gambia
  39. Georgia
  40. Ghana
  41. Granada
  42. Guatemala
  43. Guinea
  44. Guyana
  45. Honduras
  46. Hungaria
  47. Islandia
  48. Irlandia
  49. Italia
  50. Jerman
  51. Jepang
  52. Kamboja
  53. Kanada
  54. Kenya
  55. Kepulauan Marshall
  56. Kiribati
  57. Kolumbia
  58. Kongo
  59. Kroasia
  60. Latvia
  61. Lesoto
  62. Liberia
  63. Liechtenstein
  64. Lithuania
  65. Luksemburg
  66. Madagaskar
  67. Makedonia Utara
  68. Malawi
  69. Maladewa
  70. Mali
  71. Malta
  72. Mauritius
  73. Meksiko
  74. Mongolia
  75. Montenegro
  76. Namibia
  77. Nauru
  78. Nigeria
  79. Norwegia
  80. Palestina
  81. Panama
  82. Pantai Gading
  83. Paraguay
  84. Peru
  85. Polandia
  86. Portugal
  87. Prancis
  88. Republik Afrika Tengah
  89. Republik Ceko
  90. Republik Demokrasi Kongo
  91. Republik Dominika
  92. Republik Korea Selatan
  93. Republik Moldova
  94. Republik Persatuan Tanzania
  95. Rumania
  96. Selandia Baru
  97. Siprus
  98. Saint Kitts dan Nevis
  99. Santo Lusia
  100. Saint Vincent dan Grenadines
  101. Samoa
  102. San Marino
  103. Senegal
  104. Serbia
  105. Seychelles
  106. Sierra Leone
  107. Slowakia
  108. Slovenia
  109. Spanyol
  110. Suriname
  111. Swedia
  112. Swiss
  113. Tajikistan
  114. Timor-Leste
  115. Trinidad dan Tobago
  116. Tunisia
  117. Tanjung Verde
  118. Uganda
  119. Uruguay
  120. Vunatu
  121. Venezuela
  122. Yunani
  123. Yordania
  124. Zambia

Baca juga artikel terkait ICC atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya