tirto.id - International Criminal Court (ICC) merupakan badan peradilan internasional independen yang terdiri dari beberapa negara anggota. Daftar negara anggota ICC 2024 berjumlah 124, apakah ada Indonesia?
Negara-negara anggota ICC berasal dari Afrika, Asia Pasifik, Eopa Timur, Amerika Latin, Eropa Barat, dan lainnya. Sayangnya, Indonesia bukan salah satu negara yang tergabung dalam ICC.
ICC sendiri dibentuk untuk menangani berbagai perkara genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang. Salah satu perkara yang sedang ditangani oleh ICC saat ini adalah kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Hasil penyelidikan independen ICC menemukan bahwa Israel dan Hamas telah melakukan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Hal ini mendampak kehidupan masyarakat sipil, khususnya di Gaza.
Menyusul temuan itu, Jaksa ICC Karim A.A. Khan mengajukan perintah penangkapan lima orang pemimpin Israel dan Hamas. Perintah penangkapan pemimpin Israel dan Hamas ini dirilis pada Senin (20/5/2024).
Dua orang dari pihak Israel yang akan ditangkap oleh ICC adalah Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Tiga orang lainnya berasal dari pihak Hamas, yaitu Yahya Sinwar (pemimpin Hamas di Jalur Gaza), Mohammed Al-Masri (Panglima Sayap Militer Hamas), dan Ismail Haniyeh (Kepala Biro Politik Hamas).
Sejarah Berdirinya ICC
Sejarah berdirinya International Criminal Court atau ICC berawal dari tahun 1998, ketika Statuta Roma dilahirkan. Mengutip situs ICC, Statuta Roma dicetuskan lewat konferensi diplomatik Roma, Italia, pada 17 Juli 1998.
Statuta Roma memuat ketentuan bahwa setiap negar wajib melaksanakan yuridiksi pidananya terdahap mereka yang melakukan kejahatan internasional. Statuta Roma memang dicetuskan pada 1998, namun baru berlaku empat tahun kemudian pada 2002.
Seiring dengan berlakunya Statuta Roma, ICC sebagai badan internasional peradilan independen resmi berdiri. ICC saat ini memiliki kantor pusat di Den Haag, Belanda.
ICC berfungsi untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran paling keji pada tingkat internasional. Lembaga ini menjadi jalan terakhir yang bisa diambil jika pengadilan nasional gagal mengambil tindakan suatu pelanggaran.
ICC memiliki tugas yang berbeda dengan Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional menangani perselisihan antar negara. Sementara itu, ICC menangani penuntutan terhadap individu.
Perkara-perkara yang ditangani di ICC dapat berupa genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan tingkat tinggi lainnya. Individu yang dituntut dan diadili di ICC juga dapat dikenakan hukuman penjara.
Saat ini sudah ada 140 negara yang telah menandatangani Statuta Roma sejak perjanjian itu berlaku pada 2002. Namun, negara-negara seperti Cina, Rusia, dan Amerika Serikat menolak berpartisipasi.
Amerika bahkan mengancam akan menarik pasukannya dari pasukan penjaga perdamaian PBB, kecuali warga negaranya baik militer maupun sipil dibebaskan dari tuntutan ICC.
Sidang pertama ICC pertama kali berlangsung pada 2006. Perkara pertama ICC adalah kasus Thomas Lubanga yang merekrut tentara anak-anak di Republik Demokratik Kongo.
Persidangan ini berlangsung selama beberapa tahun, hingga akhirnya ICC memutuskan bahwa Lubanga. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Selanjutnya, ICC banyak menerima laporan berbagai kasus kejahata perang, terorisme, hingga kasus invasi militer Rusia ke Ukraina pada 2022. Mengutip Britannica, pada Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin.
ICC menetapkan bahwa Putin bersalah atas tuduhan kejahatan perang teradap deportasi ilegal anak-anak Ukraina. Terakhir, ICC mengeluarkan perintah penangkapan pemimpin Israel dan pemimpin Hamas atas kejahatan perang serta kejahatan kemanusiaan.
Daftar Anggota ICC 2024
Masih mengutip situs ICC, saat ini ada sebanyak 124 negara yang tergabung sebagai anggota atau Negara Pihak Statuta Roma tentang ICC.
Di antara para anggota 33 negara berasal dari Afrika, 19 negara dari Asia Pasifik, 19 negara dari Eropa Timur, 28 negara dari Amerika Latin dan Karibia, dan 25 negara dari Eropa Barat dan negara lainnya.
Indonesia belum termasuk ke dalam anggota ICC. Per tahun 2024, negara Asia Tenggara yang bergabung di ICC adalah Thailand, Kamboja, dan Timor Leste.
Berikut daftar anggota ICC 2024 seperti yang dikutip dari situs ICC:
- Afganistan
- Afrika Selatan
- Albania
- Andorra
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Bangladesh
- Barbados
- Belgium
- Belize
- Belanda
- Benin
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Britania Raya
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Chad
- Chili
- Cook Islands
- Costa Rica
- Comoros
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Granada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
- Honduras
- Hungaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Jerman
- Jepang
- Kamboja
- Kanada
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kiribati
- Kolumbia
- Kongo
- Kroasia
- Latvia
- Lesoto
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Makedonia Utara
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
- Namibia
- Nauru
- Nigeria
- Norwegia
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Prancis
- Republik Afrika Tengah
- Republik Ceko
- Republik Demokrasi Kongo
- Republik Dominika
- Republik Korea Selatan
- Republik Moldova
- Republik Persatuan Tanzania
- Rumania
- Selandia Baru
- Siprus
- Saint Kitts dan Nevis
- Santo Lusia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slowakia
- Slovenia
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Timor-Leste
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Tanjung Verde
- Uganda
- Uruguay
- Vunatu
- Venezuela
- Yunani
- Yordania
- Zambia
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya