tirto.id -
Badan Regulasi Nasional dipilih sebagai nama dari badan yang juga akan melakukan deregulasi mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang tumpang tindih.
"Memang Presiden menyatakan akan membentuk badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya [kemungkinan] Badan Regulasi Nasional," kata Pratikno dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Rabu (13/11/2019).
"Jadi ini nanti semua Permen [Peraturan Menteri] pun harus lewat badan ini karena ketika deregulasi dilakukan sampai level PP sampai level Perpres dan seterusnya," imbuh Pratikno.
Pratikno menjelaskan, rencananya badan regulasi itu akan diisi oleh perwakilan dari setiap kementerian, terutama unit yang terkait dengan pembuatan peraturan perundang-undangan. Namun, Pratikno tidak menjelaskan kapan badan legislasi nasional itu akan dibentuk secara resmi oleh pemerintah.
"Ini rencananya adalah menggabungkan beberapa unit, ada di Kementerian Dalam Negeri, kaitannya dengan perda, Kementerian Hukum dan HAM kaitannya dengan perundang-undangan, di Setneg dengan deputi PUU, di Setkab juga, di Bappenas dan juga BPHN," lanjut Pratikno.
Sementara itu, usai rapat Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung pemerintah membentuk lembaga/badan yang bertugas mensinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan secara nasional.
Ia berharap badan/lembaga tersebut sebaiknya di bawah koordinasi langsung Presiden, bukan di bawah suatu kementerian.
"Saya cenderung di bawah presiden karena terintegrasi, dan kalaupun dalam tugas-tugas badan ini terjadi tumpang tindih dengan UU di atasnya, bisa lngsung diusulkan pemerintah dan dibahas di DPR," kata Doli.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan badan/lembaga tersebut sebenarnya menyambung pernyataan Jokowi ketika kampanye Pilpres 2019 yaitu pemerintahannya akan membentuk Badan Legislasi Nasional.
Tugas badan tersebut menurut dia, sinkronisasi dan harmonisasi semua peraturan di bawah UU antara lain Peraturan Presiden, Keputusan Menteri dan Peraturan Daerah.
"Ini positif karena sebagian besar anggota Komisi II DPR adalah mantan kepala daerah, mereka merasakan betul adanya tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lain, baik itu sejajar, selevel, atau vertikal," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti rencana pemerintah ini, Komisi II nantinya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk melakukan pendalaman dan menyamakan pandangan. Apalagi, kata Doli Mensesneg telah menyatakan sedang dalam proses penyusunan peraturan dan segala macam konsepnya.
"Nanti akan kami bicarakan sekaligus, gimana dan apa [nama] lembaga tersebut. Posisinya di mana dan regulasi apa? Kapan dibentuk? Itu akan kami tanya lebih lanjut," pungkas Doli.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Hendra Friana