Menuju konten utama

Prabowo Subianto Belum Serahkan Surat Tanggungan Utang ke KPU

KPU menyatakan berkas persyaratan pendaftaran capres dari Prabowo Subianto belum dilengkapi Surat Tanggungan Utang.

Prabowo Subianto Belum Serahkan Surat Tanggungan Utang ke KPU
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Sandiaga Uno didampingi sejumlah perwakilan partai pengusung menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jumat (10/8/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Prabowo Subianto hingga hari ini belum menyerahkan Surat Tanggungan Utang, yang merupakan salah satu berkas persyaratan pendaftaran calon presiden (capres), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Prabowo itu ternyata ada satu [berkas persyaratan capres yang belum dipenuhi], syarat tentang tanggungan utang. Surat tanggungan utang,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (15/8/2018).

Ilham menjelaskan Surat Tanggungan Utang adalah surat keterangan yang menyatakan capres tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau yang menjadi tanggung jawabnya yang dapat merugikan keuangan negara. Kewajiban bagi bakal capres-cawapres menyerahkan berkas ini diatur PKPU No. 22 Tahun 2018 Pasal 10 ayat 1 (h).

Ketentuan itu berbunyi, “Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang wajib disampaikan kepada KPU meliputi: Surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili Bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.”

Karena waktu perbaikan kelengkapan berkas persyaratan capres-cawapres singkat, Ilham mengimbau agar Prabowo segera menyerahkan berkas Surat Tanggungan Utang tersebut ke KPU.

“Surat tanggungan utang itu kan penting juga. Saya kira sudah ada [suratnya], tinggal dilengkapi saja,” kata Ilham.

KPU telah menyelesaikan verifikasi berkas persyaratan pendafataran bakal capres-cawapres Pilpres 2019. Hari ini, berita acara hasil verifikasi itu akan diberikan KPU ke LO dari masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Larasati Ayuningrum

tirto.id - Politik
Reporter: Larasati Ayuningrum
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Addi M Idhom