Menuju konten utama

Nilai Harta Kekayaan Prabowo Subianto Capai Rp1,95 Triliun

Nilai total harta milik Prabowo Subianto berdasar data LHKPN terbarunya ialah Rp1,95 triliun.

Nilai Harta Kekayaan Prabowo Subianto Capai Rp1,95 Triliun
Prabowo Subianto saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani tes kesehatan, Jakarta, Senin (13/8/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik bakal calon presiden Prabowo Subianto. Tercatat mantan Danjen Kopassus itu memiliki harta senilai total Rp1,95 Triliun.

Berdasarkan laporan tersebut dapat terlihat mayoritas kekayaan Prabowo berada dalam bentuk surat berharga. Total kekayaan Ketua Umum Gerindra yang berbentuk surat berharga mencapai Rp1,7 Triliun.

Selain itu, Prabowo juga memiliki harta berupa tanah dan bangunan. Properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah Jakarta dan Bogor, di antaranya tanah seluas 2100 m2 di Bogor senilai Rp45 Miliar; tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 841 m2/580 m2 senilai Rp28,4 Miliar; serta tanah dan bangunan lainnya di Bogor senilai Rp15 Miliar. Total nilai tanah dan bangunan milik Prabowo ialah Rp230,44 Miliar.

Laporan tersebut pun menyebutkan koleksi kendaraan milik Prabowo, di antaranya Toyota Alphard minibus tahun 2005 senilai Rp400 juta, Honda CR-V Jeep tahun 2007 senilai Rp200 juta, Toyota Lexus Jeep senilai Rp500 juta, Mitsubishi Pajero Jeep senilai Rp175 juta, dan sepeda motor Suzuki tahun 2002 senilai Rp7,5 juta. Total kekayaan Prabowo dalam bentuk kendaraan dan mesin mencapai Rp1,4 Miliar.

Selain itu, Ketua Umum Partai Gerindra ini pun memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp16,4 Miliar; serta Kas dan Setara Kas senilai Rp 1,8 Miliar.

Sebagai perbandingan, saat maju menjadi Capres pada Pilpres 2014 lalu, Prabowo melaporkan harta kekayaan miliknya senilai Rp1,67 triliun dan simpanan valas 7,5 juta dolar AS per Desember 2014.

Data LHKPN milik Prabowo pada 2014 lalu memuat informasi dia memiliki lima bidang tanah dan dua bangunan yakni di daerah Bogor seluas 48.970 meter persegi dan 5.000 meter persegi, di daerah Jakarta Selatan seluas 8.365 meter persegi dan 2.175 meter persegi, tanah di daerah Bogor lainnya seluas 8.905 meter persegi di daerah Bogor, serta tanah dan bangunan lainnya di daerah Jakarta Selatan seluas 841 meter persegi dan 580 meter persegi.

Prabowo juga memiliki delapan kendaraan pribadi yang terdiri dari tujuh mobil dan satu sepeda motor. Semua itu ia beli dimulai pada 1992 dan terakhir pada 2007. Selain kendaraan, Prabowo memiliki kuda sebanyak 102 ekor dengan total nilai Rp5 miliar, kambing sebanyak 512 ekor senilai Rp896 juta, dan sapi sebanyak 80 ekor dengan total harga Rp6,3 miliar. Prabowo saat itu juga memiliki utang kartu kredit sebesar Rp28,9 juta.

Prabowo menjadi calon presiden pertama yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara calon presiden petahana Joko Widodo masih belum melaporkan harta kekayaannya yang terbaru. Terakhir mantan walikota Solo tersebut melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2017.

"Atas nama Prabowo Subianto sudah melaporkan kepada KPK, dan kami sudah nyatakan lengkap sehingga mungkin nanti hari Senin sudah bisa kami umumkan," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa.

KPK sendiri sudah melakukan verifikasi terhadap laporan yang diserahkan Ketua Umum Gerindra tersebut, dan sudah dinyatakan lengkap.

Sementara itu Calon pendamping Joko Widodo, Ma'ruf Amin pun belum melaporkan harta kekayaannya. Demikian pun dengan Calon Wakil Presiden Prabowo, Sandiaga Uno belum menyerahkan LHKPN-nya.

Untuk itu, KPK berharap agar para kandidat dapat segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. "Agar kami bisa proses karena kami juga perlu waktu untuk memeriksa kelengkapannya," kata Cahya.

Pelaporan LHKPN ini diatur dalam pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 yang menyatakan setiap pejabat negara yang sedang menduduki jabatannya di instansi pemerintahan wajib melaporkan LHKPN periodik setiap tahun. Selain itu, pada Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, salah satu syarat adalah pasangan capres-cawapres harus melaporkan kekayaannya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom