Menuju konten utama

Prabowo: Pertemuan Presiden dan Menterinya adalah Konfidensial

“Pertemuan Presiden dan menterinya adalah konfidensial (rahasia)," kata Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Prabowo: Pertemuan Presiden dan Menterinya adalah Konfidensial
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kanan) menghadiri pembukaan pameran industri pertahanan Indo Defence 2022 Expo & Forum di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2023). Prabowo pun tidak mau mengungkapkan secara rinci apa saja yang dibahas bersama Jokowi.

“Pertemuan Presiden dan menterinya adalah konfidensial (rahasia), apalagi (pertemuan) Presiden dengan Menteri Pertahanan, masa diceritain kepada semua,” kata Prabowo dikutip dari Antara, Sabtu (7/1/2023).

Sebelumnya diketahui, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan, pertemuan Prabowo dengan Jokowi membahas terkait rencana penyelenggaraan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan 18 Januari 2023.

“Tadi Menhan Pak Prabowo minta waktu kepada Bapak Presiden untuk menjelaskan tentang Rapim Kemhan pada 18 Januari 2023,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Dia mengatakan pada pertemuan itu, Menhan Prabowo mengundang dan mengharapkan kehadiran Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan itu, jika belum ada agenda lain pada waktu yang bersamaan.

Adapun selain bertemu Prabowo, Jokowi juga memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani hari Jumat ini. Tidak diketahui apa pembahasan yang dilakukan Jokowi dengan sejumlah menteri. Namun dalam wawancara sambil lalu dengan awak media, Sri Mulyani sempat memberikan sedikit penjelasan kepada media mengenai Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Natura.

Baca juga artikel terkait PRABOWO

tirto.id - News
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin