Menuju konten utama

PPP dan Demokrat Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap 4 Persen

PPP & Demokrat menginginkan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) tetap 4 persen dalam revisi UU Pemilu yang akan digodok DPR RI mendatang.

PPP dan Demokrat Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap 4 Persen
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan bahwa partainya tak ingin ada perubahan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) dalam revisi UU Pemilu yang sedang direncanakan dan akan digodok DPR RI mendatang.

PPP ingin ambang batas tetap 4 persen sebagaimana Pemilu 2019 lalu. Berbeda dengan wacana penaikan ambang batas parlemen yang sedang muncul menjadi 7 persen.

"Tetap saja [4 persen]. Enggak ada kenaikan," kata Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi, Senin (8/6/2020).

Pasalnya, kata Arwani, jika ambang batas semakin dinaikkan, akan semakin banyak suara yang hangus dan hilang. Suara itu akan sia-sia begitu saja.

"Kita ini sistem proporsional, sistem proporsional harus menjalankan proporsional tahapan pemilu kita. Kalau PT-nya dinaikkan makin banyak suara yang hangus dan makin meningkatkan disproporsionalitas," katanya.

Partai Demokrat juga mengaku hal serupa. Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan, mengatakan untuk masalah menaikkan ambang batas harus mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat yang telah diberikan saat pemilu.

Kata Ossy, semakin tinggi ambang batas diberlakukan, akan semakin besar pula suara rakyat tidak terakomodir. Ia menilai Indonesia adalah negara majemuk dan beragam, oleh karena itu perbedaan-perbedaan itu harus diakomodir.

"Untuk itu, kita harus menghitung secara cermat angka yang tepat dengan pertimbangan demokrasi keterwakilan dan tanpa interest sepihak partai-partai besar. Maka menurut hemat kami, angka parliamentary threshold 4 persen adalah angka yang realistis dan bijak untuk diterapkan," katanya kemarin.

Komisi II DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu saat ini, salah satunya terkait keserentakan pemungutan suara pada 2024 seperti terjadi pada 2019. Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustapa mengatakan hampir seluruh fraksi ingin pemungutan suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dipisah.

Pembahasan revisi UU Pemilu juga menyangkut ambang batas suara di parlemen. "Ini masih secara verbal, ada dinamika di komisi II yang perlu saya sampaikan juga, biar tahu dinamikanya," imbuh Saan.

Baca juga artikel terkait AMBANG BATAS PARLEMEN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri