Menuju konten utama

Revisi UU Pemilu Bahas Pemilu Serentak dan Ambang Batas Parlemen

Komisi II DPR RI tengah membahas revisi UU Pemilu berkaitan dengan wacana ambang batas parlemen dan pemilu serentak 2024 seperti 2019.

Revisi UU Pemilu Bahas Pemilu Serentak dan Ambang Batas Parlemen
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/5/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Komisi II DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu saat ini, salah satunya terkait keserentakan pemungutan suara pada 2024 seperti terjadi pada 2019.

Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustapa mengatakan hampir seluruh fraksi ingin pemungutan suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dipisah.

"Maka pilihan pertama tetap menjadi pilihan yang hampir disepakati oleh hampir seluruh fraksi di DPR yaitu seperti 2019 yang lalu. Yaitu Presiden, DPR, DPD DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Saan dalam diskusi pada Minggu (7/6/2020).

Kendati telah hampir sepakat pada urusan keserentakan pemungutan suara pada saat Pemilu, Saan mengaku pihaknya masih hendak membicarakan soal keserentakan pemungutan suara pada Pilkada.

Pembahasan revisi UU Pemilu juga menyangkut ambang batas suara di parlemen.

"Ini masih secara verbal, ada dinamika di komisi II yang perlu saya sampaikan juga, biar tahu dinamikanya," imbuh Saan.

Menurut ada sejumlah wacana mengenai ambang batas suara. Di antaranya mempertahankan ambang batas parlemen sebesar 7 persen sebagaimana Pemilu 2019 lalu.

Ambang batas ini pun akan diterapkan untuk pemilihan di daerah. Artinya partai harus mengantongi suara 7 persen untuk bisa melenggang ke DPR atau DPRD.

"Kalau yang 7 persen itu Nasdem dan Golkar," kata dia.

Saan juga bilang, ada wacana penerapan ambang batas secara berjenjang yang diusung PDIP. Rinciannya, ambang batas DPR RI sebesar 5 persen, ambang batas DPRD Provinsi sebesar 4 persen, dan ambang batas DPRD kabupaten/kota sebesar 3 persen.

Berikutnya, kata dia, ada wacana ambang batas sebesar empat persen untuk bisa melenggang ke DPR RI dan nol persen untuk DPRD provinsi dan DPRDA kabupaten/kota.

Saan menyebut opsi ini didukung oleh PPP, PAN, dan PKS.

"Dan tentu nanti ketika pembahasan akan ada dinamika dan nanti tentu saya yakin akan ada titik temu," kata dia.

Sementara itu, Peneliti P2P LIPI Mochammad Nurhasil menyebut, ambang batas parlemen sebesar 4 persen adalah yang ideal untuk saat ini, dengan pertimbangan kondisi politik dan pengelompokan ideologi partai.

Hal tersebut jadi lebih baik jika besaran daerah pemilihan (district magnitude) turut diperkecil menjadi 3 sampai 8 dari yang sebelumnya mencapai 3 sampai 10. Hal itu akan memproporsionalkan tingkat kompetisi antar partai.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali