tirto.id -
"Posko penanganan COVID-19 di desa melibatkan seluruh unsur masyarakat sehingga perlu dilakukan optimalisasi posko bagi daerah yang menerapkan PPKM darurat maupun PPKM mikro," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, sebagaimana diberitakan Antara.
PPKM darurat yang menyasar 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali itu mekanisme penerapan dan aturan berlaku sebagaimana aturan PPKM darurat atau Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.
Sementara untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM mikro sebagaimana Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021. Namun, karena terdapat 43 kabupaten/kota di luar wilayah Jawa dan Bali berada pada level 4, maka daerah tersebut diberlakukan aturan seperti PPKM darurat.
Posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan dalam melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan PPKM.
Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa tetap berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi yang untuk selanjutnya disampaikan kepada Satgas COVID-19 di tingkat nasional. Dengan demikian peran kepala desa menjadi sentral dalam optimalisasi fungsi tersebut.
“Kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan untuk bisa mengorganisir para anggota yang orangnya mungkin terbatas, tetapi apa yang harus dilakukan untuk penanganan COVID-19 harus tetap teridentifikasi sebagai bagian dari pencegahan, penanganan, pembinaan, dan melaksanakan fungsi pendukung,” ucapnya.
Kemudian, menurut dia, sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM darurat di desa, maka dapat dilakukan beberapa langkah-langkah penting, seperti, kepala desa wajib menerbitkan surat izin/surat keterangan mobilitas warga yang keluar dan masuk desa, begitu pula bagi warga yang tidak berdomisili tetap di desa itu.
Kemudian, kepala desa memastikan eksistensi peran posko penanganan COVID-19 terlaksana secara efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat dengan menguatkan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan kegiatan.
Desa yang pemerintah kabupaten/kotanya termasuk dalam kebijakan PPKM darurat maka harus menindaklanjutinya dengan mengoptimalkan anggaran desa untuk pelaksanaan PPKM darurat.
Di samping itu, katanya, desa dalam rangka optimalisasi anggaran dapat melakukan refocusing dan realokasi kegiatan dan anggaran melalui peraturan kepala desa. Peraturan kepala desa mengenai penjabaran APBDesa dapat dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19.
"Tak kalah penting, desa diminta segera menetapkan peraturan desa mengenai PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan COVID-19," katanya.
Editor: Agung DH