tirto.id - Pemerintah sejak 1 Juli 2021 telah memulai program vaksinasi COVID-19 tahap 3 yang menyasar masyarakat umum, termasuk anak dan remaja usia 12-17 tahun.
Program vaksinasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak anak, di mana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, di mana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.
Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.
Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Berikut ini cara mengecek lokasi, jadwal, dan kuota vaksinasi COVID-19 di wilayah Jakarta.
1. Buka Situs resmi Pemprov DKI https://corona.jakarta.go.id/id/kuota-vaksinasi-jaki
2. Pada halaman utama, akan muncul detail data faskes
3. Masukan nama lokasi, tanggal vaksinasi, jenis faskers, wilayah, kecamatan, dan kelurahan
4. Selanjutnya, akan ditampilkan data lengkap mengenai vaksinasi, total kuota yang tersedia, wilayah, hingga informasi keterangan waktu.
Cara Daftar Vaksin di Aplikasi JAKI
1. Unduh JAKI lewat Google Play Store atau Apple App Store
2. Buka aplikasi JAKI
3. Klik “Pendaftaran Vaksinasi COVID-19”
4. Masukkan NIK dan nama lengkap, lalu klik “Periksa”
5. Selanjutnya klik tombol “Daftar Vaksinasi COVID-19”
6. Jawab pertanyaan pre-screening
7. Cantumkan nomor telepon agar petugas bisa menginformasikan jadwal vaksin
8. Saat pre-screening, Anda akan diminta menjawab sejumlah pertanyaan untuk mempercepat proses antrean di lokasi vaksinasi
9. Setelah proses pre-screening, tinjau kembali jawaban-jawaban Anda sebelum dikirim
10. Klik “Kirim Jawaban Pre-Screening”
11. Setelah itu akan muncul jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi
12. Screenshot kode QR untuk ditunjukkan kepada petugas vaksinasi saat hari pelaksanaan.
Editor: Iswara N Raditya